MENTARI NEWS- Penuntut Umum Kejati Lampung dan Eks Komisaris serta Eks Direksi PT LEB kembali dalam proses peradilan.
Setelah beberapa waktu lalu bersidang di PN Tanjungkarang, kini kedua pihak kembali dalam proses peradilan di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Rabu, 29 Juni 2026 atas banding dari Kejati Lampung.
Indikasi Kejati Lampung melakukan banding ialah vonis Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang memvonis Heri Wardoyo pidana 3 tahun penjara, M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan 7 tahun penjara.
Hadir dalam sidang Online Pengadilan Tinggi hari ini, para advocat dan juga tiga terdakwa itu sendiri yang mengikuti sidang dari Rutan Kelas 1 Bandar Lampung.
Jika di Pengadilan Negeri hanya ada tiga hakim, kini di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang—Kejati Lampung dan terdakwa PT LEB berhadapan dengan 5 hakim.
Sejauh ini, proses peradilan masih terus berjalan. Berikut ini link persidangannya:
Â

















