MENTARI NEWS- Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Terduga pelaku diketahui bernama Ari Suganda alias Ganda (40), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dody Suradin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gedong Tataan.
“Pelaku kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tataan Kabupaten Pesawaran sangat diresahkan dengan maraknya peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku,” kata Dody, Minggu, 9 Agustus 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan Ari Suganda di rumahnya pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah kaleng permen Green.
Barang tersebut terdiri dari beberapa plastik klip berisi sabu dengan rincian berat masing-masing 5,27 gram, 5 gram, 0,32 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, dan 0,22 gram.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap jok sepeda motor jenis Satria FU berwarna hitam. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 2,68 gram dan 1,99 gram.
“Dari hasil penggeledahan, total jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat bruto 15,95 gram,” jelas Dody.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu perangkat alat hisap atau bong, satu plastik klip kecil berisi serbuk yang diduga ekstasi, dua unit telepon genggam Android, satu bundel plastik klip bening, serta satu buah dompet.
Dody mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak hanya diduga mengonsumsi sabu dan ekstasi, tetapi juga diduga mengedarkan narkotika tersebut di wilayah tempat tinggalnya.
“Jadi selain mengonsumsi sabu dan ekstasi, pelaku juga mengedarkan atau menjual di wilayahnya,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika yang diduga diperoleh oleh pelaku.
“Masih terus kami kembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tegas Dody.***



















