Percepat Penyelesaian Masalah Tanah dan Ruang, Menteri Nusron “Geruduk” Sulsel Bahas 6 Poin Krusial Penghambat Pembangunan

banner 468x60

MENTARI NEWS— Upaya percepatan penyelesaian persoalan tanah dan penataan ruang kembali menjadi perhatian serius Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di berbagai provinsi, Nusron memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025). Langkah ini dilakukan sebagai momentum pembenahan menyeluruh terhadap berbagai kendala pertanahan yang selama ini menghambat pembangunan daerah dan investasi.

Dalam pernyataannya, Nusron menjelaskan bahwa Sulsel menjadi provinsi ke-26 yang ia datangi sejak menjabat sebagai menteri. Setiap kunjungan bertujuan mendapatkan pembaruan informasi sekaligus menyelesaikan langsung persoalan teknis seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), program pendaftaran tanah, hingga konflik agraria yang muncul di lapangan.

banner 336x280

“Saya mendatangi setiap daerah untuk mengupdate informasi dan menyelesaikan masalah RTRW, RDTR, pendaftaran tanah, hingga konflik pertanahan yang ada. Ini penting agar semua masalah bisa diurai bersama antara pusat dan daerah,” ujar Nusron.

Rakor ini menjadi forum strategis bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi serta menguatkan koordinasi. Nusron menekankan enam fokus utama yang harus segera ditangani. Pertama, integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data, yang pada akhirnya berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, pemutakhiran sertipikat tanah lama demi mencegah tumpang tindih data dan menghindari potensi sengketa.

Nusron juga menyoroti lambatnya proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR di Sulsel. Saat ini, masih ada 116 wilayah yang belum memiliki RDTR, padahal dokumen tersebut sangat penting untuk menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang, perizinan, hingga pembuka peluang investasi. Ketidaklengkapan RDTR sering kali membuat investor ragu menanamkan modal karena ketidakjelasan pemanfaatan ruang.

Agenda berikutnya adalah penyelesaian tanah wakaf, di mana tingkat progres di Sulsel baru mencapai sekitar 20% dari total tempat ibadah yang ada. Kondisi ini dinilai rawan memicu sengketa karena banyak aset ibadah belum memiliki kepastian hukum. Nusron menekankan perlunya upaya kolaboratif antara pemerintah daerah, tokoh agama, hingga masyarakat untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Selain itu, evaluasi konflik agraria juga menjadi pembahasan penting. Nusron menyoroti sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat, termasuk tanah-tanah eks PTPN yang kini telah ditempati warga. Ia menegaskan perlu adanya solusi komprehensif yang melibatkan dialog, peninjauan hukum, dan langkah administratif agar konflik tidak berlarut-larut.

“Masih banyak tempat ibadah yang belum tersertifikasi wakafnya. Ini harus kita dorong bersama. Terkait konflik antara pemegang HGU dengan masyarakat, termasuk tanah eks PTPN yang sudah ditempati, semuanya perlu kita evaluasi agar solusi yang diambil benar-benar adil,” ungkap Nusron.

Rakor ini turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah percepatan penyelesaian pertanahan di Sulsel. Hadir pula Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Dony Erwan, serta jajaran pejabat lain yang turut melakukan pembahasan teknis di berbagai sektor.

Melalui koordinasi ini, diharapkan Sulawesi Selatan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi hambatan utama pembangunan. Sinergi pusat dan daerah diyakini akan memperkuat tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan.***

banner 336x280