MENTARI NEWS– Jagat maya dan kalangan masyarakat adat di Provinsi Lampung diguncang oleh pernyataan mengejutkan yang dilontarkan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa “di Lampung tidak ada tanah adat”. Ucapan tersebut sontak menimbulkan gelombang kemarahan dan kekecewaan dari berbagai pihak, terutama masyarakat adat dan tokoh budaya di Sai Bumi Ruwa Jurai yang selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga dianggap sebagai penghinaan terhadap martabat masyarakat adat. Menurutnya, ucapan tersebut telah melukai perasaan masyarakat adat Lampung yang selama ratusan tahun mempertahankan budaya, hukum adat, serta hak ulayat di tanah kelahiran mereka.
“Ucapan seperti itu bukan hanya menyakitkan, tapi juga bisa memecah belah persatuan dan menimbulkan konflik SARA di Bumi Ruwa Jurai yang selama ini dikenal damai dan beradat,” tegas Panji dalam pernyataannya, Selasa (21/10/2025).
Laskar Lampung Apresiasi Polda, Tapi Minta Langkah Nyata
Meski mengecam keras ucapan Kepala Kesbangpol Mesuji, Panji memberikan apresiasi kepada Polda Lampung yang telah merespons cepat laporan resmi dari perwakilan masyarakat adat pada 20 Oktober 2025. Namun, ia mengingatkan agar laporan tersebut tidak berhenti hanya pada tahap administrasi.
“Polda harus segera memeriksa pihak terlapor. Ini bukan sekadar persoalan ucapan—ini soal penghinaan terhadap jati diri masyarakat adat Lampung,” ujarnya dengan nada tegas.
Panji juga menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Ia menyebutkan bahwa hal ini bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta bisa dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP terkait pernyataan yang menimbulkan permusuhan atau penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu.
Negara Mengakui Tanah Adat, Jangan Dikhianati!
Dalam pernyataannya, Panji juga menegaskan bahwa keberadaan tanah adat dan masyarakat hukum adat sudah diakui secara sah oleh konstitusi Indonesia. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kalau ada pejabat publik yang mengatakan tanah adat tidak ada di Lampung, berarti dia tidak paham konstitusi. Orang seperti itu tidak layak menduduki jabatan pemerintahan,” kata Panji dengan nada keras.
Ia menambahkan bahwa sejarah panjang masyarakat adat Lampung sudah membuktikan bahwa mereka memiliki sistem adat yang hidup, struktur kepemimpinan tradisional, serta hak-hak komunal atas tanah dan wilayah adat. Oleh karena itu, pernyataan seperti ini dinilai tidak hanya mencederai hati masyarakat adat, tetapi juga merusak nilai-nilai kebhinekaan dan semangat persatuan bangsa.
Seruan Tetap Kondusif, Tapi Teguh Mengawal Kasus
Meski kemarahan masyarakat adat tidak bisa dipungkiri, Laskar Lampung menyerukan agar seluruh masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Panji menegaskan bahwa Laskar Lampung akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan hukum dan permintaan maaf terbuka dari pejabat yang bersangkutan.
“Kami bukan mencari keributan. Kami hanya menuntut keadilan dan penghormatan terhadap sejarah, budaya, dan jati diri masyarakat Lampung,” pungkasnya.
Gelombang dukungan terhadap Laskar Lampung pun terus mengalir dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh adat, akademisi, hingga komunitas budaya. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan semangat pelestarian budaya lokal yang selama ini digaungkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Dengan meningkatnya perhatian publik, kini masyarakat menunggu langkah tegas dari Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang menyangkut identitas dan keberadaan masyarakat adat di Indonesia.***


















