MENTARI NEWS- Banjir bandang yang melanda kawasan Sumatera awal Desember 2025 meninggalkan duka mendalam. Skala kerusakan dan jumlah korban bahkan disebut-sebut lebih besar dari tragedi tsunami Aceh 2004. Bencana besar ini memicu gelombang keprihatinan nasional, mulai dari pemerintah pusat, kepala daerah, berbagai lembaga kemanusiaan, hingga masyarakat umum.
Namun di tengah situasi yang masih genting, muncul pernyataan kontroversial dari seorang wali kota yang justru membuat publik terkejut dan—bagi sebagian besar warga—meninggalkan rasa malu. Sang wali kota meminta para ASN di daerahnya untuk mengumpulkan pakaian bekas sebagai bentuk bantuan kepada para korban banjir bandang.
“ASN semuanya sudah mengumpulkan dana, mengumpulkan baju-baju yang masih bisa dipake, tinggal nanti kita kirimkan,” ucapnya pada 4 Desember 2025.
Pernyataan itu dengan cepat menyebar di media sosial, menimbulkan perdebatan dan kritik luas. Banyak warganet menilai permintaan tersebut kurang tepat, mengingat besarnya skala bencana dan kebutuhan korban yang jauh lebih mendesak daripada sekadar baju bekas.
Salah satu kritik paling keras datang dari Panglima Ormas Laskar Muda Lampung, Misrul—yang akrab disapa Pangdam Misrul. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan seorang pemimpin terhadap kondisi kemanusiaan yang sedang terjadi.
“Malu saya punya wali kota yang sesat pikir,” tegasnya.
Menurut Misrul, sebutan “sesat pikir” bukanlah tudingan emosional atau serangan pribadi. Ia menekankan bahwa kritiknya murni berdasarkan pertimbangan kebijakan dan logika kepemimpinan. Dalam kondisi bencana besar, kata Misrul, seorang pemimpin seharusnya menunjukkan kapasitas negara untuk hadir, bukan bergantung pada baju bekas masyarakat.
Lebih lanjut, Misrul mengungkapkan bahwa wali kota yang bersangkutan sebelumnya menghibahkan anggaran puluhan miliar kepada instansi-instansi besar yang sebenarnya sudah memiliki sumber anggaran dari pemerintah pusat—seperti lembaga penegak hukum tingkat provinsi dan institusi pendidikan yang berada di bawah kementerian.
“Kebijakan itu kan sekarang dengan adanya bencana ini menjadi kebijakan sesat pikir,” ujarnya.
“Ketika ada bencana besar dan orang banyak membutuhkan, kita justru penggalangan dana dan mengumpulkan baju bekas.”
Ia menilai keputusan tersebut ironis dan tidak mencerminkan prinsip prioritas anggaran daerah. Ketika instansi besar yang sudah memiliki anggaran justru diberi hibah besar-besaran, korban bencana yang jelas membutuhkan dukungan darurat malah hanya disuplai menggunakan sumbangan masyarakat.
Misrul kemudian meminta publik menilai secara objektif dan membandingkan dua kebijakan tersebut:
— Hibah puluhan miliar rupiah kepada lembaga negara yang sudah memiliki pendanaan kuat
— Bantuan pakaian bekas kepada korban bencana yang sedang mengalami kondisi lapuk, lapar, dan dingin di tenda pengungsian
“Warga Indonesia, tolong bandingkan,” kata Misrul. “Mana yang pantas untuk prioritas? Mana yang menunjukkan keberpihakan kepada rakyat?”
Ia menegaskan bahwa dalam situasi krisis, pemimpin daerah harus memiliki kepekaan, keberanian mengambil keputusan cepat, dan kesadaran bahwa dana publik harus digunakan untuk menyelamatkan dan memulihkan masyarakat—bukan sekadar menjalankan program seremonial atau hibah yang tidak mendesak.
Kontroversi ini semakin mendorong tuntutan publik agar pemerintah daerah lebih transparan, cepat tanggap, dan tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan kepada korban bencana. Banyak pihak meyakini bahwa momentum pascabencana semestinya menjadi saat bagi pemimpin untuk menunjukkan kualitas kepemimpinan sejati: hadir, responsif, dan mengedepankan kepentingan kemanusiaan di atas segalanya.
Kasus ini sekaligus membuka kembali diskusi tentang evaluasi kebijakan hibah daerah, efektivitas penggunaan APBD, serta pentingnya standar etis dalam komunikasi pejabat publik—terutama dalam situasi darurat yang menyangkut kehidupan banyak orang.
Dengan terus berkembangnya sorotan publik, pernyataan wali kota tersebut diprediksi akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut, baik oleh masyarakat maupun lembaga pengawas kebijakan daerah, demi memastikan bahwa kesalahan serupa tidak terulang di tengah bencana lain yang mungkin terjadi.***



















