MENTARI NEWS– Momentum penting bagi masyarakat Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, terjadi pada Rabu (1/10/2025), ketika sebanyak 200 sertipikat tanah resmi diserahkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Acara yang digelar di Balai Pekon Gading Rejo ini menghadirkan antusiasme tinggi dari warga yang ingin memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom, yang didampingi jajaran petugas yuridis dari Kantor Pertanahan Pringsewu. Rahmat menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan pengakuan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat.
“Sertipikat tanah merupakan alat bukti yang paling kuat atas kepemilikan tanah. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk hal-hal produktif dan bermanfaat, bukan hanya untuk kebutuhan konsumtif. Jika terdapat kekeliruan dalam data, seperti nama pemilik atau luas bidang tanah, segera laporkan untuk diperbaiki,” tegas Rahmat di hadapan ratusan warga yang hadir.
Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman, menyampaikan apresiasi tinggi atas terlaksananya program PTSL ini. Menurutnya, program ini memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus kepastian hukum yang selama ini dinantikan.
“Warga sangat antusias mengikuti PTSL karena program ini langsung menyentuh kebutuhan mereka. Sertipikat tanah memberikan rasa aman, serta kepastian hukum yang selama ini diharapkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Pringsewu yang telah bekerja keras mewujudkan program ini,” ujar Sariman.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu prioritas nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertipikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan bukti kepemilikan yang sah secara hukum, tetapi juga berpeluang memanfaatkan tanahnya sebagai aset produktif.
Selain kepastian hukum, sertipikat juga membuka akses bagi masyarakat untuk memperoleh permodalan melalui lembaga keuangan, meningkatkan nilai aset, serta memberikan perlindungan hukum terhadap sengketa tanah di masa depan. Keberhasilan program ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat, kantor pertanahan, dan pemerintah pekon dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan penyerahan sertipikat di Pekon Gading Rejo ini menjadi contoh nyata bagaimana program PTSL memberikan dampak langsung bagi kehidupan masyarakat, memperkuat rasa aman, dan mendukung kesejahteraan melalui kepastian hukum atas aset tanah yang mereka miliki.***


















