Polemik SMA Siger Menggema! Eva Dwiana–Eka Afriana Diibaratkan Hawa yang Langgar Aturan Surga

banner 468x60

MENTARI NEWS— Pagi yang tenang usai hujan semalam mendadak berubah gaduh ketika ingatan tertuju pada satu nama: SMA Siger Kota Bandar Lampung. Sebuah sekolah swasta baru yang belakangan menjadi pusat sorotan karena berbagai kejanggalan legalitas dan kebijakan, hingga menyeret nama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana.

Bayangan itu menyeret pada satu kisah klasik: larangan surga yang dilanggar Siti Hawa. Sebuah metafora yang terasa tepat untuk menggambarkan bagaimana dua pejabat perempuan ini berjalan di jalur penuh rambu, namun tetap menerobosnya.

banner 336x280

Sejak awal, berbagai pihak sudah mengingatkan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, mengatur ketat pendirian satuan pendidikan. Namun peringatan itu tak cukup kuat untuk menghentikan langkah Eva dan Eka.

SMA Siger pun diumumkan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 9–10 Juli 2025, seolah semua persyaratan sudah terpenuhi. Padahal, faktanya justru sebaliknya: sekolah ini belum memiliki izin operasional maupun pengesahan payung hukum yayasan dari Kemenkumham.

Yang lebih mengherankan, sekolah tersebut diklaim gratis karena dibiayai Pemkot Bandar Lampung. Namun tidak pernah disebutkan kepada publik bahwa SMA Siger bukan milik pemkot, melainkan milik perorangan. Salah satu nama pemiliknya adalah Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, bersama empat pendiri yayasan lainnya yang seluruhnya berkelamin laki-laki.

Muncul pertanyaan besar: jika sekolah bukan milik pemerintah, mengapa bisa dibiayai pemerintah? Dan mengapa seorang kepala dinas yang seharusnya menjadi regulator justru menjadi pemilik sekolah swasta yang diurusnya sendiri?

Polemik ini memuncak pada November 2025. Fakta terbuka: PPDB SMA Siger tetap berjalan meski legalitas yayasan—Siger Prakarsan Bunda—belum dikeluarkan Kemenkumham. Para kepala sekolah swasta pun sempat membawa keberatan hingga ke DPRD Kota Bandar Lampung. Namun Eva tetap melaju.

Tidak berhenti di situ. Ada dugaan pelanggaran lain: pemakaian aset daerah tanpa prosedur yang jelas. SMA Siger menggunakan ruang dan fasilitas milik SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung.

Kabid Dikdas Mulyadi menyebut sudah ada izin, namun tak mampu menunjukkan berkas resmi seperti Berita Acara Serah Terima (BAST). Sementara Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan aset negara tersebut.

Semua terlihat berjalan di bawah kendali dua tokoh kunci: Wali Kota Eva Dwiana dan Kadisdikbud Eka Afriana. Sebuah situasi yang menimbulkan banyak tanda tanya apakah mekanisme birokrasi bekerja normal atau justru dibengkokkan oleh pengaruh jabatan.

Metafora tentang Hawa terasa relevan. Dalam kisah itu, surga memberi aturan, namun larangan tetap dilanggar. Dalam konteks ini, negara memberi undang-undang, namun rambu itu tetap disepelekan. Bedanya, “jatuhnya” bukan ke neraka, melainkan ke pusaran kritik publik, polemik hukum, dan dugaan maladministrasi.

Disclaimer:
Pendiri Yayasan Siger Prakarsan Bunda adalah Eka Afriana (Kadisdikbud Kota Bandar Lampung), Khaidarmansyah (mantan Plt Sekda), Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud), Agus Didi Bianto (bendahara), dan Suwandi Umar (pengawas). Mereka merupakan pemilik resmi SMA Siger sebagai sekolah swasta perorangan.***

banner 336x280