MENTARI NEWS- Polres Lampung Selatan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman senjata api rakitan lintas provinsi yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Polsek KSKP Bakauheni melaksanakan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1057 NK yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi yang disembunyikan di dalam paket.
“Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, kami mengamankan satu orang sopir travel serta menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman,” ujar AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa senjata api tersebut dikirim menggunakan modus penitipan paket melalui jasa travel antardaerah. Sopir travel yang membawa paket mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya karena diberi informasi bahwa paket tersebut hanya berisi pakaian dan telepon genggam.
Menurut AKP Fransiskus, paket tersebut diambil dari seorang perempuan berinisial A yang merupakan adik dari DPO berinisial S di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Paket itu dikirim menuju Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat, dengan ongkos pengiriman sekitar Rp300 ribu.
“Paket diambil dari seorang perempuan berinisial A, adik dari DPO berinisial S, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dengan tujuan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat. Ongkos pengirimannya hanya sekitar Rp300 ribu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Untuk mengungkap jaringan pengiriman senjata api ilegal tersebut, penyidik menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang tetap diawasi hingga paket diterima oleh penerimanya.
Operasi tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra berhasil menangkap seorang pria berinisial YY yang diduga sebagai penerima paket di wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan.
Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa senjata api rakitan tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.
Penyidik juga mengungkap pengakuan tersangka yang menyebut dirinya telah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah Serang, Banten. Dari aksi tersebut, tersangka menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, dan dua unit di antaranya telah dijual.
“Satu unit Honda Beat yang masih berada dalam penguasaan pelaku berhasil diamankan polisi saat operasi controlled delivery,” ujar AKP Fransiskus.
Selain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang cokelat dan empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, polisi juga mengamankan satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi.
Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, penyidik masih terus memburu DPO berinisial S serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.***



















