Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

banner 468x60

MENTARI NEWS— Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus melalui Unit Tindak Pidana Korupsi resmi menahan Fakrurozi, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan sejak awal tahun 2025 berdasarkan laporan masyarakat.

Penangkapan terhadap Fakrurozi dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah salah satu kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang. Tindakan penangkapan ini dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Polres Tanggamus.

banner 336x280

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Atar Lebar. Dugaan korupsi tersebut mencakup pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021 serta tahun 2022 yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Saudara F kami amankan tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain dengan memanipulasi anggaran kegiatan fisik desa. Dana yang seharusnya dikelola oleh sekretaris pekon dan bendahara dicairkan, kemudian seluruhnya diambil alih oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon. Praktik tersebut berlangsung selama beberapa tahun dan dinilai melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus menunjukkan bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Dari proses penyidikan yang berlangsung hampir 10 bulan, polisi mengamankan sejumlah dokumen keuangan sebagai barang bukti, termasuk laporan realisasi anggaran dan dokumen pendukung kegiatan.

“Tersangka mengakui bahwa dana hasil penyimpangan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto menambahkan bahwa pejabat kepala pekon (Pj Kakon) Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret dalam perkara tersebut telah mengembalikan kerugian negara kepada Inspektorat Tanggamus. Proses hukum terhadap tersangka utama tetap berlanjut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tingkat desa.***

banner 336x280