MENTARI NEWS— Rencana Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalihfungsikan Terminal Panjang menjadi gedung SMA Siger kembali menuai sorotan. Wacana yang digulirkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tersebut kini menghadapi hambatan serius setelah DPRD Kota Bandar Lampung memastikan belum menyetujui anggaran pembangunan sekolah yang direncanakan menempati kawasan terminal lama tersebut.
Terminal Panjang selama bertahun-tahun diketahui terbengkalai dan tidak lagi berfungsi optimal sebagai simpul transportasi. Aktivitas di lokasi tersebut lebih banyak dimanfaatkan sebagai tempat singgah pengemudi angkutan daring dan lokasi usaha kecil. Kondisi itu kemudian menjadi dasar munculnya rencana alih fungsi terminal menjadi gedung SMA Siger Bandar Lampung, sebuah sekolah swasta yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Rencana tersebut sempat memicu polemik di tengah masyarakat, terutama setelah beredar video unggahan Wali Kota Eva Dwiana yang memperlihatkan penertiban bangunan semi permanen di area terminal. Pada periode Agustus hingga September 2025, para pedagang kios di Terminal Panjang juga mengaku telah dikumpulkan oleh pihak kelurahan untuk membahas kelangsungan usaha mereka menyusul wacana alih fungsi terminal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, sebelumnya membenarkan adanya pembahasan rencana pembangunan tersebut. Ia menyebut anggaran pembangunan gedung SMA Siger baru akan dilihat dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026. Namun hingga kini, belum ada persetujuan resmi DPRD terkait pengalokasian dana tersebut.
Penolakan lebih tegas disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Ia mengungkapkan bahwa DPRD tidak mengesahkan aliran dana sebesar Rp1,35 miliar dari Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk pembangunan SMA Siger. Menurutnya, kejelasan legalitas dan perizinan sekolah menjadi persoalan utama yang belum dapat dijawab pemerintah kota.
“Itu seharusnya tidak boleh karena izinnya harus jelas. Kalau itu dibangun, atas nama siapa dan statusnya bagaimana, sampai sekarang belum terang,” ujar Asroni.
Selain persoalan perizinan, alih fungsi Terminal Panjang juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021–2041. Perda tersebut disahkan pada masa kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana dan mengatur secara rinci peruntukan kawasan terminal sebagai bagian dari sistem transportasi kota.
Asroni juga menyampaikan kekhawatiran adanya aliran dana hibah pembangunan yang tidak melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD. Ia menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan agar setiap penggunaan anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi belum memberikan keterangan lanjutan terkait kepastian anggaran alih fungsi Terminal Panjang. Isu ini dinilai penting untuk terus dipantau publik karena menyangkut transparansi keuangan daerah, tata ruang kota, serta keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandar Lampung.***













