MENTARI NEWS– Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Dermaga II Kota Agung, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan ini menjadi langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Pelaku, berinisial FH (18) warga Kecamatan Kota Agung Timur, ditangkap di kediamannya pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap laporan korban, BP (18), yang mengalami penganiayaan beberapa bulan sebelumnya.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Menurut keterangan korban, insiden bermula pada tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban tengah bersantai bersama temannya, DF (17), di Dermaga II Kota Agung. Pelaku datang dan menantang korban untuk berkelahi. Meskipun korban menolak, pelaku tetap memaksa dan melakukan serangan fisik.
“Pelaku memukul bahu kiri, menyerang kepala bagian belakang, serta menendang tangan kanan korban. Beruntung, warga sekitar segera melerai, sehingga korban tidak mengalami cedera yang lebih serius. Namun korban mengalami luka lecet pada lidah, pipi bagian dalam, lengan kiri, nyeri di rahang, serta rasa sesak di perut,” jelas AKP Feriyantoni.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Identifikasi dilakukan secara teliti untuk memastikan pelaku yang bertanggung jawab. Hasil penyelidikan mengarahkan polisi pada FH, yang kemudian berhasil diamankan tanpa insiden tambahan.
Saat ini, FH telah ditahan di Polsek Kota Agung dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek juga telah melengkapi berkas penyidikan, termasuk hasil visum korban untuk memastikan dokumentasi medis sebagai bukti hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Kami menegaskan, Polsek Kota Agung berkomitmen menindak tegas setiap tindak kekerasan dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga,” tegas Kapolsek.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian kasus kekerasan kepada aparat berwenang. Kapolsek juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal demi terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah Kota Agung.***













