Polsek Pringsewu Kota Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Pencurian Ponsel dan Laptop, Terungkap Modus Baru Remaja di Pringsewu

banner 468x60

MENTARI NEWS— Aksi pencurian di Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, berhasil diungkap jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu. Dua remaja berusia 18 tahun diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian ponsel dan laptop milik warga setempat. Penangkapan ini sekaligus mengungkap modus operandi baru yang digunakan para pelaku remaja di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FFS, warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, dan RMA, warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban dan melakukan penyelidikan intensif.

banner 336x280

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang menggadaikan laptop dengan ciri-ciri mirip milik korban. Tim kami melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua remaja yang diduga terlibat,” ujar AKP Ramon, Kamis (6/11/2025). Penangkapan FFS dilakukan di rumahnya di Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan RMA diamankan satu jam kemudian di rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur. Satu orang lain yang diduga terlibat dalam kasus yang sama berhasil melarikan diri.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, lima tabung gas elpiji, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Barang-barang ini menunjukkan modus operandi pelaku yang tidak hanya menyasar gadget tetapi juga benda-benda bernilai yang mudah dijual kembali.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Didik (27), warga Pekon Fajar Agung Barat. Ia mengaku kehilangan ponsel dan laptop pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban menjelaskan bahwa saat kejadian, ia tertidur setelah menonton film, meninggalkan laptop dan ponsel di atas tempat tidur. Ketika terbangun, ia melihat seseorang tak dikenal berada di kamarnya dan membawa barang miliknya. Meskipun sempat mengejar pelaku, Didik gagal mencegah pencurian. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4 juta.

Penyelidikan lanjutan mengungkap dugaan keterlibatan kedua remaja tersebut dalam sejumlah kasus serupa di wilayah Pringsewu dan Pagelaran, termasuk pencurian tabung gas elpiji, ponsel, dan sepeda motor. Kapolsek Ramon menegaskan, motif para pelaku diduga kuat karena kebutuhan pribadi dan keinginan bersenang-senang.

“Para pelaku remaja ini memanfaatkan kesempatan dan kelalaian korban. Mereka cenderung melakukan pencurian secara cepat dan berulang di berbagai lokasi yang memiliki tingkat pengawasan rendah,” jelas AKP Ramon. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi risiko tindak pidana serupa.

Saat ini, kedua remaja diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di lingkungan rumah dan kos yang rawan aksi pencurian.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa aksi kriminalitas oleh remaja semakin memerlukan perhatian serius dari aparat keamanan dan masyarakat. Polisi berjanji akan menindak tegas dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diadili sesuai hukum yang berlaku.***

banner 336x280