MENTARI NEWS— Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bergerak cepat menuntaskan kasus pencurian yang sempat menggemparkan mahasiswa KKN di wilayah Dadirejo. Pada Selasa (7/10/2025) siang, kedua tersangka pelaku dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus di Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus. “Hari ini, kami menyerahkan tersangka Ade Priyoga (23) dan Murzal (45) beserta barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Ade Priyoga, warga Pekon Dadirejo, ditetapkan sebagai pelaku utama pencurian 4 unit handphone milik mahasiswa KKN. Sementara Murzal, warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHP karena menadah barang hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, saat mahasiswa sedang beristirahat di posko KKN. Saat bangun pagi, mereka menemukan jendela posko rusak dan terbuka, serta sejumlah ponsel hilang. Berbekal olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi Ade Priyoga sebagai pelaku utama.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Ade. Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit handphone hasil curian. Dalam pengembangan kasus, Ade mengaku menitipkan tiga unit handphone lainnya kepada pamannya, Murzal. Petugas kemudian menangkap Murzal dan menyita semua barang bukti berupa iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam.
Kapolsek menegaskan, pelimpahan ini menandai komitmen Polsek Wonosobo untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional. “Kami berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai aturan hukum,” tegas Iptu Tjasudin.
Dengan pelimpahan ini, kasus pencurian handphone mahasiswa KKN kini resmi ditangani Kejaksaan Negeri Tanggamus. Pihak kepolisian berharap proses hukum berjalan lancar dan menjadi contoh bahwa tindak kriminal akan ditindak tegas di wilayah hukum Polres Tanggamus.***



















