MENTARI NEWS – Maraknya pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan penyalahgunaan mobil dinas Toyota Hilux milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung menarik perhatian publik dan mendapat tanggapan dari praktisi hukum. Hendri Adriansyah, SH, MH menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurut Hendri, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Dinas Bina Marga maupun klarifikasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah terkait status kendaraan tersebut. “Sebelum ada konfirmasi resmi, masyarakat sebaiknya tidak mengambil kesimpulan sepihak,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas itu, berdasarkan informasi yang ia terima, digunakan sebagai kendaraan operasional pendukung Wakil Bupati, dan kini telah dialihkan pengelolaannya ke bagian umum, bukan lagi di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Hendri menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang diberitakan. Ia mengingatkan media untuk selalu mengedepankan verifikasi dan keberimbangan informasi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Media memiliki fungsi mengawasi dan mengkritik kepentingan publik, namun tetap dalam koridor hukum dan etika jurnalistik. Setiap informasi harus diperiksa dan diverifikasi sebelum dipublikasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendri menekankan bahwa Pasal 3 ayat (2) UU Pers menegaskan pers berperan sebagai pengawas dan pemberi informasi bagi publik, namun tetap wajib menyajikan berita yang objektif dan proporsional. “Ini berarti, setiap pemberitaan, terutama soal dugaan penyalahgunaan aset pemerintah, harus memuat konfirmasi dari semua pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan akurat,” tambahnya.
Praktisi hukum ini juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang salah atau sepihak berpotensi merusak reputasi instansi pemerintah maupun individu yang terkait, bahkan dapat memicu keresahan publik. Oleh karena itu, media diminta melakukan crosscheck dengan pejabat terkait, termasuk Dinas Bina Marga, BPKAD, maupun pihak wakil bupati sebelum menulis berita yang bisa menimbulkan kesimpulan keliru.
Hendri menekankan bahwa keberimbangan dalam pemberitaan bukan hanya soal etika jurnalistik, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial media terhadap masyarakat. “Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Media yang profesional akan selalu menyajikan berita dengan konfirmasi dari kedua belah pihak (cover both sides) untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik,” tutupnya.***













