MENTARI NEWS– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat melaporkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI. Pelaporan ini dilakukan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai tidak profesional, tidak tuntas, serta gagal memberikan kepastian hukum dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, penanganan kasus PT LEB di tingkat daerah berjalan lambat dan terkesan berhenti pada pihak-pihak tertentu, tanpa pengembangan yang menyentuh aktor strategis dalam pengambilan kebijakan maupun pengelolaan badan usaha milik daerah tersebut.
Aqrobin menyoroti proses penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung di rumah mantan Gubernur Lampung, di mana sejumlah kendaraan mewah diumumkan sebagai barang sitaan, namun tidak langsung diamankan dengan alasan keterbatasan tempat. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan besar, karena secara hukum barang bukti seharusnya segera dikuasai penyidik untuk kepentingan pembuktian dan penelusuran aliran dana.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Agung RI mengambil alih sepenuhnya perkara PT Lampung Energi Berjaya, karena Kejati Lampung tidak menunjukkan kemampuan dan keberanian menuntaskan kasus ini secara objektif dan berkeadilan,” ujar Aqrobin AM, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, LSM Pro Rakyat menilai terdapat ketimpangan dalam penerapan hukum, khususnya terkait pemanggilan saksi. Mantan Gubernur Lampung disebut telah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan tanpa adanya langkah pemanggilan paksa. Padahal, mekanisme tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan lazim diterapkan dalam perkara pidana. Sejumlah saksi kunci lain, seperti mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung serta pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024, juga dinilai belum diperiksa secara komprehensif.
Menurut LSM Pro Rakyat, dugaan korupsi dalam kasus PT LEB berpotensi melanggar berbagai ketentuan pidana, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi, hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung RI didesak menggunakan kewenangan supervisi dan pengendalian perkara strategis nasional untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.
LSM Pro Rakyat menegaskan akan terus mengawal proses hukum PT Lampung Energi Berjaya hingga tuntas demi menjamin kepastian hukum, keadilan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.***













