MENTARI NEWS— Rekam jejak panjang dalam pengungkapan kasus narkotika berskala besar mengantarkan Kompol I Made Indra Wijaya mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Bandar Lampung. Promosi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung tertanggal 3 Januari 2026, setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandar Lampung.
Selama menjabat Kasat Resnarkoba, Kompol I Made Indra Wijaya dikenal aktif memimpin langsung pengungkapan berbagai kasus peredaran narkoba, mulai dari jaringan antarprovinsi hingga jaringan internasional. Sejumlah pengungkapan besar itu dinilai memberikan dampak signifikan dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
Pengungkapan Jaringan Sabu 2,2 Kilogram dari Jambi
Salah satu pengungkapan besar terjadi pada Januari 2025. Saat itu, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram yang diketahui berasal dari Provinsi Jambi. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung, antara lain Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa, dan Tanjung Karang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam orang tersangka yang masing-masing berinisial AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34). Keenam tersangka diamankan di lokasi yang berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan jaringan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka RF diketahui berperan sebagai penampung sekaligus penjaga gudang narkoba yang menerima pasokan sabu. Sementara lima tersangka lainnya berperan sebagai pengedar yang bertugas mendistribusikan sabu ke sejumlah titik di Bandar Lampung.
“RF bertugas menerima dan menyimpan sabu, sedangkan para tersangka lainnya berperan sebagai pengedar di lapangan,” ujar sumber kepolisian di lingkungan Polresta Bandar Lampung.
Jika ditaksir, nilai ekonomis barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram tersebut mencapai sekitar Rp2,23 miliar. Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dari pengakuan tersangka, RF mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu. Sementara itu, pemilik utama jaringan masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
Menangkap Bandar Narkoba Jaringan Malaysia
Prestasi lain yang menonjol di bawah kepemimpinan Kompol I Made Indra Wijaya adalah pengungkapan jaringan narkoba lintas negara. Pada Selasa, 6 Mei 2025, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang bandar narkoba jaringan Malaysia berinisial M (35).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Teluk Betung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan sabu seberat 50 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu kardus berisi lima paket besar sabu, satu plastik berisi 1.653 butir pil ekstasi, serbuk pecahan pil yang terbungkus pakaian, satu tas hitam berisi sepuluh paket sabu masing-masing seberat 100 gram, satu paket sabu seberat 10 gram, serta dua unit timbangan digital.
Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 6.060 gram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi dari Malaysia dan memasok narkoba ke wilayah Bandar Lampung.
Nilai peredaran narkoba dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 63.906 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Membongkar Home Industri Tembakau Sintetis
Tak hanya menyasar jaringan besar, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Kompol I Made Indra Wijaya juga berhasil membongkar praktik home industri narkoba. Pada Juni 2025, polisi menggerebek sebuah kamar kos di wilayah Sumberejo, Kecamatan Kemiling, yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap pelaku berinisial MR (33), warga Tangerang, pada Kamis, 19 Juni 2025, di wilayah Gedong Air, Tanjung Karang Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menggeledah kamar kos pelaku yang dijadikan lokasi produksi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua botol cairan sintetis, dua unit telepon genggam, satu koper berisi dua plastik klip tembakau sintetis, tujuh plastik klip tembakau sintetis, satu botol berisi tembakau, satu plastik klip kristal putih, satu plastik klip berisi pil ekstasi, satu cup berisi serbuk bahan baku sintetis, lima butir pil reklona, satu plastik klip serbuk reklona, satu plastik klip serbuk bahan baku sintetis, serta empat jeriken alkohol.
Berdasarkan keterangan pelaku, MR telah menjalankan aktivitas produksi tembakau sintetis di kamar kos tersebut selama kurang lebih empat bulan. Setiap harinya, pelaku mampu memproduksi sekitar 200 gram tembakau sintetis yang dijual dengan harga total sekitar Rp12 juta. Peredaran dilakukan secara daring dan dipasarkan di wilayah Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa serta mencegah potensi kerugian finansial masyarakat hingga Rp800 juta.
Promosi Berbasis Kinerja dan Dedikasi
Serangkaian pengungkapan besar tersebut dinilai menjadi dasar kuat promosi Kompol I Made Indra Wijaya sebagai Kabag Ops Polresta Bandar Lampung. Promosi ini disebut sebagai bentuk penghargaan institusi terhadap dedikasi dan kinerja personel dalam menjalankan tugas, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi serta bentuk apresiasi pimpinan terhadap anggota yang menunjukkan kinerja, dedikasi, dan loyalitas tinggi,” ujar sumber internal kepolisian.
Dengan jabatan barunya sebagai Kabag Ops, Kompol I Made Indra Wijaya diharapkan mampu memperkuat perencanaan operasional, pengendalian personel, serta strategi penegakan hukum di lingkungan Polresta Bandar Lampung, sekaligus melanjutkan komitmen pemberantasan narkoba dan peningkatan keamanan masyarakat.***













