MENTARI NEWS- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung berencana memanggil Heti Friskatati untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Deni Kurniawan soal dugaan pelanggaran etik. Langkah ini menjadi sorotan karena menyangkut penyelenggaraan pendidikan di wilayah Bandar Lampung dan keterbukaan informasi publik, yang berdampak langsung pada masyarakat.
Informasi mengenai pemanggilan ini mulai beredar di media lokal sejak Senin, 5 Januari 2026. BK DPRD memiliki wewenang untuk merekomendasikan sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian Heti dari kepengurusan alat kelengkapan dewan maupun komisi jika terbukti melakukan pelanggaran etik.
Heti Friskatati dilaporkan pada Rabu, 24 Desember 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang, intervensi jabatan, serta keterlibatan dalam proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung. Dugaan ini muncul dari perhatian publik terhadap pengelolaan SMA Swasta Siger, yang sempat menjadi sorotan karena kabarnya hendak menggunakan aliran dana dari pemerintah daerah.
Beberapa pemberitaan sebelumnya mencatat bahwa SMA Swasta Siger pada 2025 belum memperoleh izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun DPMPTSP Provinsi Lampung. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal prosedur dan transparansi dalam pemberian izin pendidikan swasta di kota tersebut.
Heti Friskatati meminta agar konfirmasi terkait kontroversi pendidikan diarahkan ke Ketua Komisi 4 DPRD, tempatnya menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Setelah itu, ia tidak lagi menanggapi pesan singkat yang diajukan tim liputan mengenai penyelenggaraan SMA Swasta Siger.
Konteks ini menekankan pentingnya peran DPRD dalam memastikan keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Transparansi terkait proyek pendidikan dan izin sekolah swasta berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Para pengamat menilai, kasus ini menjadi momentum bagi DPRD Bandar Lampung untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas anggota dewan. Pemantauan publik juga diharapkan lebih aktif, agar setiap kebijakan dan proyek pendidikan yang menyentuh masyarakat dapat berjalan sesuai prosedur dan tertib hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari Heti Friskatati dan akan menyajikan tanggapan resmi dalam liputan lanjutan. Upaya ini penting agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan seimbang, tanpa mengabaikan hak-hak narasumber.***













