MENTARI NEWS– Menjelang aksi massa 1 September 2025 di pusat Kota Bandar Lampung, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kembali menuai sorotan tajam. Ucapannya yang terdengar “manis” di telinga publik justru dianggap kontradiktif dan berpotensi menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.
“Kami dukung yang menjadi semangat adik-adik mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya. Dan saya tahu sejak dulu mahasiswa Lampung adalah generasi baik, tidak anarkis, dan selalu menjaga ketertiban,” ujar Rahmat Mirzani melalui pesan digital yang tersebar luas di berbagai grup WhatsApp pada Minggu (31/8/2025).
Sekilas, pernyataan itu terlihat normatif dan penuh dukungan terhadap mahasiswa. Namun jika dicermati lebih dalam, ucapannya menyiratkan sebuah kontradiksi: penguasa seolah diberi ruang untuk bersikap sewenang-wenang, sementara rakyat dibebani kewajiban penuh menjaga ketertiban. Kritik terhadap pernyataan tersebut pun semakin ramai, mengingat rekam jejak Rahmat Mirzani dalam mendukung berdirinya SMA Swasta Ilegal Siger.
Isu SMA Siger yang disebut-sebut ilegal kian memanas setelah diketahui akan menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung tanpa memperhitungkan keberadaan sekolah swasta lain yang sudah lama berdiri. Para penggiat pendidikan menilai kebijakan ini sebagai ancaman serius bagi kelangsungan hidup SMA/SMK swasta. Mereka bahkan menyebut langkah Rahmat Mirzani Djausal bersama Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebagai “The Killer Policy” yang sengaja ingin melemahkan sekolah swasta.
Lebih jauh, dukungan Rahmat Mirzani terhadap SMA Siger dinilai menabrak regulasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang ditandatangani Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli 2003, dengan jelas mengatur larangan keras penyelenggaraan lembaga pendidikan tanpa izin resmi. Dalam aturan itu, tercantum ancaman sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar bagi pihak-pihak yang melanggar.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah Rahmat Mirzani sebagai Gubernur Lampung dengan sengaja mendukung Eva Dwiana untuk membuka ruang jerat hukum bagi para pihak yang terlibat dalam pengelolaan SMA Siger? Jika ya, maka konsekuensinya bisa sangat serius, tidak hanya bagi yayasan penyelenggara, tetapi juga kepala sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan yang terlibat. Mereka semua berpotensi terjerat pidana hanya karena mengikuti kebijakan yang disokong pemerintah daerah.
Ironisnya, bangunan SMA Siger rencananya akan berdiri di atas lahan hasil alih fungsi terminal tipe C di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Langkah ini kembali menuai kritik karena dinilai tidak melalui mekanisme perizinan yang jelas dan berpotensi melanggar aturan tata ruang kota. Kritik dari stakeholder pendidikan pun semakin keras, menyebut kebijakan tersebut sebagai contoh nyata praktik kebijakan yang mengabaikan aturan demi kepentingan politik.
Dalam konteks ini, Rahmat Mirzani bukan hanya dianggap gagal menjaga marwah jabatan gubernur, tetapi juga diduga sengaja menjerumuskan masyarakat ke dalam situasi rawan hukum. Pernyataannya yang tampak mendukung mahasiswa pun akhirnya dipandang sebagai strategi komunikasi politik untuk menutupi kontroversi besar yang sedang dihadapinya.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya. Apakah pemerintah pusat akan turun tangan menghentikan keberadaan SMA Siger yang dinilai ilegal? Atau justru membiarkan polemik ini terus berkembang hingga berujung pada proses hukum yang bisa menyeret banyak pihak?
Yang jelas, dukungan Gubernur Lampung terhadap sekolah ilegal ini tidak hanya berimplikasi pada dunia pendidikan, tetapi juga menyangkut masa depan hukum, keadilan, dan kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya.***













