Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-Rata Nasional

banner 468x60

MENTARI NEWS- Pemerintah Kabupaten Pringsewu mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 91 persen, sementara realisasi belanja berada di angka 87,09 persen, melampaui rata-rata nasional yang tercatat sebesar 74,71 persen. Capaian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H.

Olpin Putra menjelaskan capaian tersebut disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi nasional secara daring yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Selasa, 24 Desember 2025. Rapat tersebut diikuti oleh para gubernur, bupati, wali kota, sekretaris daerah, kepala Bappeda, kepala Bapenda, kepala BPKAD, serta inspektur dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

banner 336x280

Menurut Olpin, berdasarkan paparan Kementerian Dalam Negeri, realisasi APBD Kabupaten Pringsewu dinilai berada pada kategori baik dan di atas rata-rata nasional. “Alhamdulillah, realisasi APBD Kabupaten Pringsewu mencapai 91 persen dan belanja 87,09 persen. Ini menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah kita berada di atas rata-rata nasional sebesar 74,71 persen,” ujar Olpin Putra, Senin, 29 Desember 2025.

Ia menambahkan, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Koordinasi yang baik antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program menjadi faktor penting dalam mendorong optimalisasi realisasi APBD sepanjang tahun 2025.

Selain capaian realisasi APBD 2025, Olpin juga menyampaikan perkembangan terkait APBD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2026. Ia menyebutkan bahwa RAPBD 2026 telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan hasilnya telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang evaluasi RAPBD Kabupaten Pringsewu.

“Setelah evaluasi dari provinsi, badan anggaran eksekutif dan legislatif melakukan pembahasan serta perbaikan pada 24 Desember 2025. Selanjutnya diterbitkan nomor register oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” jelas Olpin.

Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat sejumlah catatan yang bersifat pengingat terkait kepatuhan terhadap regulasi, pemenuhan belanja mandatori, standar pelayanan minimal (SPM), serta sinkronisasi program daerah dengan Asta Cita Presiden dan program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung. Olpin menegaskan, catatan tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Pringsewu dalam penyempurnaan dan pelaksanaan APBD 2026 agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan berdampak langsung bagi masyarakat.***

banner 336x280