MENTARI NEWS- Dua dekade lebih setelah era Reformasi 1998, semangat untuk memperbarui sistem hukum Indonesia masih menjadi wacana yang tak kunjung selesai. Slogan “Reformasi Hukum” terus digaungkan oleh berbagai rezim pemerintahan, tetapi publik masih disuguhkan realita yang jauh dari harapan: hukum yang tak pasti, tebang pilih dalam penegakan, serta lembaga peradilan yang kerap kali kehilangan kepercayaan rakyat.
Lantas, apakah reformasi hukum hanya sebatas mimpi idealis yang terus diulang, ataukah ia proyek besar yang tersandera kepentingan?
Warisan Masalah yang Tak Kunjung Tuntas
Sistem hukum Indonesia masih dibebani warisan kolonial, birokrasi yang kaku, serta kultur penegakan hukum yang belum beranjak dari mentalitas kekuasaan. Peraturan tumpang tindih, proses hukum yang lamban, dan akses keadilan yang belum merata menjadi problem struktural yang terus diwariskan.
Banyak undang-undang yang sudah usang, bahkan bertentangan dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia. Namun proses revisi sering kali berjalan lambat, tersendat dalam tarik-menarik politik.
Janji Reformasi yang Tak Terealisasi
Sejak awal Reformasi, banyak harapan diletakkan pada reformasi sektor hukum, mulai dari pembenahan institusi seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, hingga Kepolisian. Tapi kenyataannya, independensi lembaga-lembaga ini masih dipertanyakan. Banyak kasus korupsi atau pelanggaran HAM yang tak kunjung terselesaikan, bahkan berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.
Lembaga pembuat undang-undang, seperti DPR, juga kerap dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik, dengan disahkannya UU kontroversial tanpa partisipasi publik yang memadai—seperti UU Cipta Kerja atau revisi KUHP.
Tantangan: Kepentingan Politik dan Minimnya Akuntabilitas
Salah satu tantangan terbesar reformasi hukum adalah dominasi politik dalam proses legislasi dan penegakan hukum. Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, bukan sebaliknya, maka cita-cita negara hukum menjadi semu. Dalam banyak kasus, penegakan hukum kerap kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah, menunjukkan bias dalam perlakuan terhadap masyarakat.
Minimnya akuntabilitas dan transparansi dalam sistem hukum juga menyuburkan budaya impunitas. Pelanggaran hukum oleh pejabat publik sering kali hanya berujung pada sanksi simbolis atau bahkan diabaikan.
Harapan: Tekanan Publik dan Peran Masyarakat Sipil
Meski tantangan besar, bukan berarti harapan telah padam. Tekanan dari masyarakat sipil, media independen, dan gerakan mahasiswa tetap menjadi kekuatan penting dalam mendorong reformasi hukum. Advokasi terhadap hak-hak warga, pemantauan terhadap proses legislasi, dan dorongan terhadap pembentukan lembaga pengawasan yang independen adalah langkah konkret yang terus dilakukan.
Generasi muda dengan literasi hukum yang kuat dan sikap kritis menjadi harapan baru untuk menciptakan perubahan dari bawah.
Reformasi hukum seharusnya bukan hanya proyek jangka panjang tanpa tenggat waktu. Ia adalah kebutuhan mendesak demi memastikan keadilan bisa diakses oleh semua warga negara, tanpa pandang bulu. Pertanyaannya kini bukan lagi “perlu atau tidak?”, tapi “mau sungguh-sungguh atau tidak?”
Jika reformasi hukum terus-menerus dijadikan sekadar jargon politik lima tahunan tanpa langkah nyata, maka publik berhak mempertanyakannya: apakah ini mimpi mulia, atau sekadar proyek yang tak pernah dimaksudkan untuk selesai?***














