MENTARI NEWS – Kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan ilegal kembali menjadi sorotan di Lampung. Polda Lampung resmi menerima laporan dari penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, terkait dugaan pelanggaran pidana dalam operasional SMA Siger yang berlokasi di Bandar Lampung. Laporan ini diterima melalui Unit 3 Subdit 4 Tipidter dengan harapan penyelidikan dan penyidikan dapat mengungkap indikasi pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Abdullah Sani menyatakan bahwa penyelenggaraan SMA Siger dinilai ilegal karena menggunakan sarana dan prasarana milik negara untuk kegiatan pendidikan yang seharusnya dijalankan oleh yayasan. Menurutnya, penggunaan fasilitas negara oleh satuan pendidikan milik yayasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, di mana sarana dan prasarana seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola yayasan.
“Inikan jelas anomali. Bagaimana mungkin fasilitas milik negara dipergunakan untuk kegiatan pendidikan milik yayasan? Ini harus segera ditindaklanjuti,” ungkap Abdullah Sani. Ia menambahkan bahwa laporan ini merupakan hasil pencarian informasi dan dokumentasi valid selama lebih dari satu bulan.
Polisi telah mengeluarkan dua surat perintah penyelidikan terkait kasus ini:
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal 31 Oktober 2025.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal November 2025.
Menurut Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, pelanggaran terkait perizinan pendidikan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang terbukti bersalah. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran SMA Siger bukan sekadar administratif, tetapi berpotensi berimplikasi hukum yang serius.
SMA Siger diketahui menumpang di SMP Negeri 44 Bandar Lampung untuk kegiatan operasionalnya. Sekolah ini berada di bawah tanggung jawab Yayasan Siger Prakarsan Bunda. Berdasarkan dokumen Kementerian Hukum dan HAM, pemilik yayasan tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat pemerintah, antara lain Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, mantan Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar.
Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan yayasan swasta, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan lembaga pendidikan oleh pemerintah daerah. Para pihak menunggu langkah konkret Polda Lampung dalam melakukan penyelidikan menyeluruh agar kejelasan hukum segera tercapai.
Abdullah Sani menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses hukum ini. “Kami berharap Polda Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional, sehingga tidak ada celah bagi praktik ilegal dalam dunia pendidikan,” tegasnya.
Kasus SMA Siger ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut legalitas pendidikan, tetapi juga prinsip keadilan dalam penggunaan fasilitas negara. Masyarakat Bandar Lampung menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan bahwa standar perizinan pendidikan ditegakkan secara tegas.***













