SPPG Diduga Mainkan Data Siswa di SMP N 44 dan SMA Siger Bandar Lampung, Pengelola Tutup Mulut

banner 468x60

MENTARI NEWS– Isu panas muncul dari Kota Bandar Lampung, menyangkut dugaan manipulasi data siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh SPPG (Satuan Penyelenggara Program Gizi). SPPG yang berlokasi di Way Halim ini berada sangat dekat dengan SMP Negeri 44 dan SMA Siger 2, memunculkan kecurigaan bahwa distribusi MBG ke sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai prosedur resmi.

Berdasarkan pantauan media, upaya klarifikasi kepada pihak pengelola SPPG menemui jalan buntu. Pegawai yang berada di lokasi menyebut pengelola berinisial R, D, dan G, namun hanya G yang diketahui hadir dan sedang beristirahat. “G ada, tapi sedang istirahat. Enggak berani saya mengganggu,” ujar staf tersebut, menolak memberikan nomor kontak pengelola. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan MBG di wilayah tersebut.

banner 336x280

Dugaan manipulasi data bermula dari temuan pada Selasa, 30 September 2025. Terungkap bahwa SMA Siger 2 Bandar Lampung menerima MBG padahal sekolah ini belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikdasmen. Sesuai aturan resmi, penerima MBG harus memenuhi kriteria: peserta didik dari satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikdasmen, baik PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB yang sudah tercatat di DAPODIK.

Keberadaan SMA Siger Bandar Lampung yang belum terdaftar DAPODIK dan belum diakui Disdikbud menimbulkan pertanyaan besar. Apakah SPPG Way Halim yang membagikan MBG ke SMA tersebut, termasuk SMP Negeri 44? Atau ada permainan data lain yang terjadi untuk memanfaatkan program MBG di luar aturan resmi?

Menariknya, SPPG lain juga tercatat di Jagabaya, Way Halim, berlokasi di Jalan Morotai. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi semua pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Masyarakat menuntut transparansi penuh terkait distribusi MBG dan mekanisme pendataan sekolah penerima agar program yang seharusnya mendukung gizi anak tetap berjalan sesuai aturan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar siswa, akuntabilitas lembaga pendidikan, serta kredibilitas program pemerintah. Publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang, termasuk Disdikbud Bandar Lampung dan SPPG, untuk memastikan data siswa dan distribusi MBG dijalankan secara transparan dan adil.***

banner 336x280