MENTARI NEWS– Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung tengah menjadi sorotan serius setelah Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menyoroti praktik rangkap jabatan yang dilakukan seorang kepala sekolah. Fenomena ini muncul terkait Plh Kepala Sekolah Siger 2, yang ternyata juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Panji menyebut kondisi ini sebagai “Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab,” yang menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan integritas dalam dunia pendidikan. Menurutnya, seorang kepala sekolah yang memimpin dua lembaga berbeda—satu di bawah yayasan swasta dan satu lagi instansi pemerintah—berpotensi mengalami konflik kepentingan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran, kebijakan sekolah, dan penentuan prioritas program.
“Ada perbedaan mendasar antara sekolah negeri dan swasta, mulai dari sumber pendanaan, sistem pengawasan, hingga regulasi. Jika satu orang memimpin kedua entitas ini, bisa terjadi benturan kepentingan yang serius dalam pengambilan keputusan,” tegas Panji dalam wawancara eksklusif.
Lebih lanjut, Panji menekankan bahwa praktik rangkap jabatan kepala sekolah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan tersebut, seorang guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk satu satuan pendidikan dengan tujuan meningkatkan mutu layanan pendidikan.
“Bagaimana seorang kepala sekolah bisa menjalankan layanan pendidikan yang berkualitas jika harus membagi waktu, tenaga, dan tanggung jawab untuk dua lembaga berbeda? Hal ini jelas membutuhkan perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” tambah Panji.
Panji juga mempertanyakan dasar hukum atau izin resmi yang memungkinkan kepala sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung menjalankan tugas tambahan sebagai Plh Kepala Sekolah di Siger 2. Menurutnya, jika tidak ada izin tertulis dari Dinas Pendidikan atau Kementerian, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika jabatan dan berpotensi melanggar aturan kepegawaian.
Dampak dari rangkap jabatan, lanjut Panji, tidak hanya berpotensi menurunkan mutu pendidikan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi sekolah. Kepala sekolah seharusnya menjadi teladan bagi guru, siswa, dan orang tua, serta berperan sebagai penentu arah kebijakan pendidikan di sekolah masing-masing.
Laskar Lampung mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau pelanggaran regulasi yang bisa mencoreng dunia pendidikan.
“Pemeriksaan harus dilakukan transparan dan tuntas. Dunia pendidikan kita tidak boleh dirusak oleh praktik yang merugikan siswa dan masyarakat,” tutup Panji.
Fenomena ini menjadi peringatan penting bagi stakeholder pendidikan di Lampung agar menegakkan aturan secara ketat dan memastikan setiap kepala sekolah fokus pada satu lembaga demi terciptanya mutu pendidikan yang optimal.***













