MENTARI NEWS- Sebanyak 12 bakal calon (bacalon) kepala pekon mengikuti seleksi tambahan sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) di Kabupaten Pringsewu.
Seleksi tersebut digelar untuk menentukan lima calon kepala pekon yang berhak melanjutkan tahapan Pilkakon yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2026.
Seleksi tambahan dilakukan karena terdapat dua pekon yang memiliki jumlah bacalon melebihi ketentuan maksimal, yakni Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, dan Pekon Bandungbaru Barat, Kecamatan Adiluwih.
Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, Budi Santoso, Senin (5/10/2026), mengatakan masing-masing pekon memiliki enam bacalon kepala pekon.
Padahal, berdasarkan ketentuan, jumlah calon kepala pekon yang dapat ditetapkan maksimal lima orang.
“Dua pekon tersebut masing-masing memiliki enam bacalon, padahal maksimal lima calon,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 26 Ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila calon kepala pekon yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang, panitia Pilkakon harus melaksanakan seleksi tambahan untuk mendapatkan lima calon.
“Atas dasar itulah panitia kabupaten bersama panitia kecamatan dan panitia pekon melakukan seleksi tambahan kepada para bacalon di kantor PMP, Senin ini,” jelasnya.
Sebanyak 12 bacalon mengikuti ujian seleksi tambahan. Enam peserta berasal dari Pekon Parerejo dan enam lainnya dari Pekon Bandungbaru Barat.
Para peserta mengerjakan sebanyak 100 soal dengan sejumlah materi yang diujikan, antara lain Pancasila, UUD 1945, Bahasa Indonesia, etika, pengetahuan umum, adat istiadat Lampung, pemerintahan pekon, serta produk hukum pekon.
Adapun enam bacalon dari Pekon Parerejo yakni Sujanis, Sulaman, Muhadi, Sukandar, Firman Kusuma Yuda, dan Musyafa.
Sementara enam bacalon dari Pekon Bandungbaru Barat terdiri dari Abror Ilhamsyah, Rohidin, Samsul Huda, Andri Mahmudi, Nurhayati C, dan M. Wahib Binzam.
Budi mengatakan hasil seleksi tambahan telah ditentukan. Namun, penetapan lima calon kepala pekon dari masing-masing pekon selanjutnya menjadi kewenangan panitia pemilihan tingkat pekon.
“Panitia bisa melihat nilai hasil seleksi tambahan, tinggal penetapan saja,” katanya.
Dengan demikian, hasil ujian seleksi tambahan menjadi salah satu dasar bagi panitia pemilihan di tingkat pekon dalam menetapkan lima calon yang akan mengikuti tahapan Pilkakon selanjutnya.
Pilkakon di kedua pekon tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya menuju pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Oktober 2026.***

















