MENTARI NEWS– Sidang keempat pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menimbulkan sorotan publik setelah Kejati Lampung memutuskan tidak menghadirkan saksi ahli pada agenda persidangan, Rabu, 3 Desember 2025. Keputusan ini memunculkan berbagai komentar dan pertanyaan mengenai strategi hukum yang dijalankan Kejati Lampung.
Saksi mata dan mantan Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, menyatakan keheranannya atas keputusan tersebut. “Wah, berani sekali Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ujar Ferdi kepada awak media usai persidangan. Hal ini muncul setelah Hakim Tunggal Peradilan, Muhammad Hibrian, menanyakan secara langsung terkait kehadiran saksi ahli dari pihak Kejati.
Dengan ketidakhadiran saksi ahli dari pihak Kejati, praktis agenda sidang pada hari keempat hanya berfokus pada keterangan saksi ahli dari pihak pemohon. Pemohon menghadirkan dua ahli terkemuka, yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Kedua ahli ini memberikan pemaparan mendalam terkait dugaan kerugian negara dan aspek hukum yang menjadi dasar pengajuan pra peradilan.
Pasca persidangan, pihak Kejati Lampung enggan memberikan komentar kepada media. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujar Zahri, perwakilan Kejati Lampung, singkat saat dikonfirmasi. Sikap ini menimbulkan spekulasi publik mengenai alasan di balik ketidakhadiran saksi ahli, apakah karena strategi hukum atau kendala lain yang belum diumumkan ke publik.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan fokus mendengarkan kesimpulan. Sidang akan dimulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kesimpulan ini menjadi momen krusial yang akan menentukan arah keputusan hakim terhadap gugatan pra peradilan yang diajukan M. Hermawan Eriadi.
Para pengamat hukum menyoroti bahwa ketidakhadiran saksi ahli dari Kejati Lampung bisa berdampak pada kekuatan pembuktian dalam sidang. Meski begitu, keterangan saksi ahli dari pemohon dinilai cukup komprehensif karena mencakup analisis keuangan negara serta perspektif hukum pidana yang menjadi inti perkara.
Masyarakat dan pihak-pihak terkait terus menunggu perkembangan sidang keempat ini dengan antusias, mengingat kasus ini menyangkut dugaan tipikor yang melibatkan figur penting di perusahaan BUMN. Semua mata kini tertuju pada kesimpulan sidang Kamis mendatang yang diperkirakan akan menjadi titik penentu bagi langkah hukum berikutnya bagi semua pihak terkait.***


















