MENTARI NEWS– SMA swasta Siger kembali menjadi sorotan publik. Sekolah yang diklaim memberikan pendidikan gratis ini ternyata menyimpan berbagai kontroversi yang bikin geleng-geleng kepala. Sekolah ini secara resmi dikelola oleh lima individu yang pernah atau masih memiliki jabatan di Pemkot Bandar Lampung, sehingga menimbulkan dugaan konflik kepentingan dalam penggunaan aset dan aliran dana pemerintah.
Publik makin penasaran karena skandal ini tidak hanya soal kepemilikan, tapi juga soal aliran dana yang diduga kuat mendapat restu DPRD Kota Bandar Lampung serta minim pengawasan dari Pemprov Lampung. Ironisnya, meski sekolah ini dikabarkan menerima kemudahan operasional, kenyataannya guru-guru SMA Siger berjuang keras tanpa honor yang jelas, sementara murid-murid masih diwajibkan membeli modul pelajaran dengan biaya sendiri. Kondisi ini menunjukkan ketimpangan antara janji “gratis” dan kenyataan di lapangan.
Belakangan, beredar kabar bahwa Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, berencana memberikan beasiswa untuk peserta didik SMA/SMK dan mahasiswa. Kabar ini memunculkan spekulasi baru: mungkinkah dana beasiswa tersebut juga mengalir ke SMA swasta Siger yang masih ilegal? Dugaan ini diperkuat oleh silang sengkarut pernyataan sejumlah pejabat, termasuk Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, BKAD, dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, Mulyadi, Cheppi, dan Asroni Paslah.
Pada kisaran bulan September, Asroni Paslah menyatakan bahwa aliran dana untuk operasional SMA Siger tidak dianggarkan di Disdikbud dan ia tidak mengetahui apakah dana itu akan dialokasikan melalui bidang sosial dan kesejahteraan. Sementara Mulyadi dan Cheppi justru menyebutkan bahwa anggaran untuk SMA Siger sudah masuk Disdikbud dan menunggu finalisasi dari pihak provinsi, sambil menunggu regulasi agar dana bisa dialirkan secara resmi.
Dari pernyataan yang kontradiktif itu muncul dua dugaan utama. Pertama, kemungkinan dana beasiswa pemerintah sengaja dialokasikan untuk SMA swasta Siger demi “main cantik”, sehingga regulasi terkait pendirian sekolah dan penggunaan dana bisa dilewati. Kedua, mandeknya pembayaran honor guru dan praktik jual beli modul di sekolah ini justru menjadi “alibi” kemanusiaan. Publik dibuat prihatin, sehingga ada justifikasi bagi Pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung untuk menyalurkan anggaran ke sekolah tersebut dengan alasan mendukung pendidikan dan kesejahteraan guru.
Namun, jika dugaan ini benar, konsekuensinya sangat serius. Alokasi dana pemerintah ke SMA swasta Siger yang ilegal sama saja memberi legitimasi terhadap pelanggaran hukum. Sekolah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang sah ditandatangani Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri. Dengan kata lain, aliran dana pemerintah ke sekolah ini bukan hanya masalah etik, tetapi juga bisa dianggap memberi “makan” bagi praktik pelanggaran hukum yang dilakukan pihak sekolah.
Skandal ini menunjukkan adanya dilema besar dalam pengelolaan pendidikan di Bandar Lampung. Di satu sisi, pemerintah berupaya meningkatkan akses pendidikan melalui beasiswa. Namun di sisi lain, penggunaan dana yang tidak transparan dan pembiaran terhadap sekolah ilegal justru menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang diuntungkan, dan kapan tanggung jawab moral dan hukum para pemangku kebijakan akan ditegakkan?***



















