MENTARI NEWS– Polemik SMA Siger kembali mencuat dan memicu kontroversi serius di kalangan pendidikan Lampung. Lebih dari 50 siswa sekolah swasta ini terancam tak mendapatkan ijazah resmi karena status sekolah yang belum terdaftar di dapodik, sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memilih melepas tanggung jawab, Rabu, 17 September 2025.
Thomas menyatakan pihaknya belum menerima administrasi izin resmi dari yayasan pengelola SMA Siger. “Tanggung jawab terhadap murid sepenuhnya ada pada yayasan. Kami sudah memanggil pihak yayasan untuk mengurus administrasi, namun hingga kini belum ada itikad baik,” ujar Thomas pada Sabtu, 6 September. Pernyataan ini memicu kritik tajam dari praktisi pendidikan Lampung, M. Arief Mulyadin.
Menurut Arief, Kadis Pendidikan tidak boleh tunduk pada arahan politik tanpa landasan regulasi yang jelas. “Kadis jangan sampai berpolitik, jangan cuma cari muka. Disdikbud bukan hanya membina sekolah tapi juga bertanggung jawab terhadap siswa. Jika kelas 2 dan 3 sekolah ini terus berlanjut tanpa dapodik, maka dinas ikut terlibat dalam penelantaran siswa,” tegas Arief, Jumat, 19 September 2025.
Sementara itu, guru dan Plh kepala sekolah SMA Siger masih menutup rapat informasi terkait identitas ketua dan pengurus yayasan. Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Sukri, bahkan mengaku beberapa minggu lalu belum mengetahui siapa pengurus yayasan, meski gedung sekolah berada di fasilitas SMP Negeri di bawah pengawasan instansinya.
Kisah semakin mencuat ketika salah satu wali murid mengungkap bahwa menjelang KBM pada Senin, 11 Agustus 2025, pihak yayasan melakukan pertemuan dengan orang tua murid. Dari pertemuan itu, terungkap bahwa ketua yayasan adalah eks Kadis Pendidikan Kota Metro. Selain itu, seorang guru SMA Siger Bumi Waras (SMP Negeri 38) mengungkap, setiap guru SMP yang ingin double job harus menerima rekomendasi dari Kadis Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.
Skandal ini menempatkan SMA Siger sebagai sorotan utama di Kota Bandar Lampung, melibatkan DPRD, BPKAD, guru, dan kepala sekolah. Pertanyaan besar muncul: apakah Disdikbud Lampung akan berani bersikap tegas tanpa terpengaruh tekanan politik lokal?***



















