Skandal Identitas Eka Afriana Makin Panas: Terancam 6 Tahun Penjara, Publik Bandingkan dengan Kasus Putri Zulkifli Hasan

banner 468x60

MENTARI NEWS- Gelombang sorotan publik terhadap Eka Afriana belum juga mereda. Sosok yang memegang peran penting di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta organisasi PGRI Kota Bandar Lampung itu kini berada di tengah pusaran isu serius: dugaan pemalsuan identitas yang dinilai janggal dan berpotensi menyeretnya ke ranah pidana.

Panglima Ormas Ladam, Misrul, kembali mengangkat isu tersebut pada Jumat, 28 November 2025. Ia menyebut klarifikasi Eka mengenai perubahan identitas karena “faktor non medis” atau klenik—yang disebut terjadi ketika Eka berusia 30 tahun—justru menambah banyak tanda tanya. Menurutnya, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa perubahan identitas memiliki prosedur hukum yang wajib diikuti.

banner 336x280

“Apakah perubahan identitas itu sudah melalui proses peradilan di pengadilan negeri? Karena untuk mengubah tanggal lahir itu ada aturan hukumnya,” tegas Misrul.

Ia menjelaskan bahwa perubahan data kependudukan, khususnya tanggal lahir, tidak bisa dilakukan sembarangan. Alasan yang dipakai harus kuat, logis, dan didukung dokumen resmi. Mekanismenya pun harus melalui permohonan resmi yang diajukan ke pengadilan negeri sebelum diterbitkan dokumen baru. Dalam konteks hukum administrasi Indonesia, alasan spiritual, klenik, atau pengalaman supranatural tidak memiliki dasar hukum.

Misrul merujuk pada payung hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Kedua regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa pemalsuan data kependudukan merupakan tindak pidana. Hukuman maksimalnya bukan main-main: hingga 6 tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah. Jika identitas palsu itu digunakan untuk memperoleh jabatan ASN, ancamannya bisa melebar ke ranah tindak pidana korupsi.

Isu ini makin menguat setelah publik menemukan kejanggalan besar antara tahun kelahiran Eka Afriana dan saudari kembarnya sendiri, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Eva tercatat lahir pada 1970, sementara identitas Eka menunjukkan tahun 1973. “Alasan klenik” yang disampaikan dianggap semakin memperkeruh dugaan publik.

Keanehan makin menjadi ketika menilik informasi dalam Nomor Induk Pegawai (NIP) Eka: 19730425 200804 2 001. Angka tersebut menunjukkan bahwa Eka baru menjadi PNS pada 2008. Jika memakai tahun kelahiran asli—1970—maka usia Eka pada tahun itu sudah 38 tahun, melebihi batas maksimal pendaftaran CPNS yang hanya 35 tahun. Publik mempertanyakan mengapa perubahan identitas tersebut justru mengoreksi selisih tahun yang “pas” untuk memenuhi syarat masuk ASN.

Melihat kondisi ini, Misrul mengajak masyarakat tetap kritis dan tidak lengah. Ia menegaskan bahwa prosedur hukum adalah satu-satunya jalur yang sah untuk mengubah data kelahiran. Tanpa proses itu, perubahan identitas bukan hanya tidak sah, tetapi juga bisa masuk kategori pelanggaran hukum berat.

Untuk memperjelas konteks, Misrul menyebut contoh perubahan identitas putri Zulkifli Hasan, anggota DPR RI yang sebelumnya bernama Futri Zulya Savitri. Menurut pemberitaan radarcirebon.com, proses perubahan identitasnya dilakukan sesuai hukum: melalui pengajuan resmi, tiga kali persidangan, pembuktian, dan akhirnya disahkan oleh hakim. Semua berjalan sesuai prosedur, bukan semata klaim pribadi.

Kasus Eka Afriana kini berada di titik krusial. Publik menunggu transparansi, penyelidikan mendalam, serta sikap tegas aparat hukum untuk memastikan apakah perubahan identitas tersebut sah atau justru masuk kategori pelanggaran berat. Dengan posisinya yang berhubungan langsung dengan layanan publik, penyelesaian kasus ini sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Kota Bandar Lampung.***

banner 336x280