MENTARI NEWS– Publik Lampung kembali digegerkan oleh skandal mencengangkan. Mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja diduga telah menjual aset negara kepada pihak swasta secara diam-diam. Kasus yang sebelumnya terkesan ditutup-tutupi ini akhirnya mencuat dan menimbulkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Hendri Adriansyah.
Menurut Hendri, Pemerintah Provinsi Lampung tidak boleh hanya berdiam diri. Meski telah menunjuk Asep Muzaki sebagai Direktur Utama baru menggantikan posisi lama, masalah dugaan penjualan aset negara tetap harus diusut tuntas.
“Kasus ini enggak bisa dibiarkan dingin begitu saja. Pemprov Lampung wajib transparan karena ini menyangkut kepentingan negara. Dirut baru juga sebaiknya berbicara terbuka soal skandal ini,” tegas Hendri, Minggu, 21 September 2025.
Audit BPK dan BPKP Jadi Tuntutan
Hendri menilai, sekadar pergantian pimpinan BUMD tidak cukup untuk menutup persoalan besar ini. Dugaan kerugian yang melibatkan aset negara harus segera masuk ranah audit lembaga resmi negara.
“Harus ada audit dari BPK, BPKP, atau bahkan kantor akuntan publik independen. Bagaimana kerugian bisa terjadi harus dibongkar seterang-terangnya,” ujarnya.
Pergantian Dirut Bukan Solusi Final
Penunjukan Asep Muzaki sebagai Direktur Utama baru, kata Hendri, tidak bisa menjadi jalan pintas untuk menghapus dosa masa lalu. Justru momentum ini harus menjadi titik balik untuk mengevaluasi seluruh kinerja BUMD di Lampung.
“Pergantian Dirut memang penting, tapi tidak otomatis menghapus kesalahan lama. Lembaga pemeriksa negara harus turun tangan mengaudit BUMD-BUMD, apalagi dengan adanya skandal besar seperti ini,” tambahnya.
Ujian Transparansi Pemprov Lampung
Skandal dugaan penjualan aset negara di PT Wahana Raharja kini menjadi ujian besar bagi transparansi Pemprov Lampung. Publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah: apakah berani membuka semuanya secara terang-benderang atau justru membiarkan kasus ini tenggelam.
Jika dibiarkan tanpa audit dan pengungkapan, kerugian negara bukan satu-satunya masalah. Lebih jauh, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah bisa runtuh.***



















