MENTARI NEWS– Publik pendidikan di Lampung dikejutkan dengan indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Sabtu, 26 September 2025, muncul fakta bahwa yayasan yang mengelola sekolah swasta ini diduga “mencatut” lambang Siger dalam brosur pengumuman penerimaan murid baru, memicu kontroversi hukum dan etika.
Siger merupakan mahkota adat khas Lampung yang menjadi simbol resmi provinsi, diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Provinsi Lampung. Sebagai simbol resmi, penggunaannya harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan formal, seperti kop surat, papan nama, dan upacara seremonial.
Namun, penggunaan Siger oleh yayasan ini diduga melampaui batas. Brosur penerimaan murid baru yang menampilkan lambang Siger tanpa izin resmi memicu pertanyaan: apakah yayasan telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, atau justru menyalahi hak cipta dan aturan penggunaan lambang daerah?
Hukum Indonesia mengatur tegas soal pelanggaran simbol daerah. Jika terbukti melanggar, pihak yang menggunakan lambang tanpa izin bisa terjerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, penggunaan simbol resmi untuk tujuan komersial atau aktivitas pendidikan swasta tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan aturan hak cipta.
Pihak sekolah sendiri masih menimbulkan tanda tanya. SMA Swasta Siger diduga belum memiliki izin resmi penyelenggaraan pendidikan, menyalahi ketentuan undang-undang pendidikan. Lebih parah, sekolah ini operasional sementara di gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung tanpa izin administratif yang sah, sehingga rawan bermasalah secara hukum.
“Jika benar yayasan menggunakan lambang Siger tanpa izin, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada potensi pidana serius yang mengancam pengurus yayasan dan pihak terkait,” kata sumber hukum di Lampung yang meminta namanya tidak disebut.
Pertanyaan besar kini muncul: siapa yang akan bertanggung jawab jika terbukti melanggar? Apakah Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang dikenal publik dengan julukan “The Killer Policy”, akan mengambil tindakan tegas? Ataukah ketua yayasan yang identitasnya masih misterius, atau Plh Kepala Sekolah Siger yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, yang akan dipanggil hukum?
Kasus ini membuka perdebatan luas mengenai tata kelola pendidikan swasta di Lampung, kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta perlindungan hak cipta simbol provinsi. Selain aspek hukum, ada juga implikasi moral dan sosial: penyalahgunaan simbol daerah bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan merusak citra provinsi Lampung.
Pemerintah daerah dan aparat hukum diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh. Publik menanti transparansi: apakah Yayasan Siger Prakarsa Bunda benar-benar memiliki izin penggunaan lambang Siger, atau selama ini beroperasi di luar aturan?***



















