Skandal Penjualan Aset BUMD Lampung Mengemuka: Praktisi Hukum Sebut Pemprov Diduga Langgar Hukum dan Tutup Informasi Publik

banner 468x60

MENTARI NEWS- Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH MH menyoroti dugaan kontroversial terkait penjualan aset milik BUMD Wahana Raharja yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Menurut Hendri, sebagai badan hukum publik, setiap langkah strategis yang menyangkut pemindahtanganan aset daerah wajib diinformasikan secara transparan kepada masyarakat, mengingat kepentingan publik sangat terlibat dalam aset-aset daerah.

“UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan seperti ini. Badan publik wajib menyediakan informasi itu, kecuali yang masuk kategori dikecualikan secara sah,” tegas Hendri kepada media, Sabtu (14/9). Ia menekankan bahwa penutupan informasi dapat menimbulkan kecurigaan publik dan potensi konflik hukum di kemudian hari.

banner 336x280

Hendri juga menyerukan agar BPKP Perwakilan Lampung segera melakukan investigasi menyeluruh terkait proses penjualan aset BUMD tersebut. Investigasi ini penting untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara yang timbul dari transaksi ini. Lebih lanjut, DPRD Lampung diminta membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri regulasi yang digunakan Pemprov sebagai dasar hukum proses penjualan, serta menilai apakah prosedur tersebut sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Dari perspektif hukum administrasi negara, tindakan Pemprov diduga bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila kebijakan tersebut merugikan masyarakat, tidak sesuai regulasi, atau menyimpang dari prinsip-prinsip AUPB. Hendri menjelaskan, asas AUPB mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik. “Dalam kasus ini, Pemprov diduga melanggar sebagian besar prinsip tersebut,” ujarnya.

Hendri memaparkan sedikitnya ada lima dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemprov Lampung dalam kasus penjualan aset BUMD Wahana Raharja:

1. Menyalahgunakan kewenangan, misalnya menjual aset tanpa prosedur resmi dan persetujuan DPRD, sehingga meragukan legalitas transaksi.
2. Tidak transparan, karena proses penjualan terkesan menutup akses informasi publik dan tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui fakta.
3. Tidak cermat, keputusan dijalankan tanpa kajian menyeluruh atau analisis dampak, berpotensi merugikan masyarakat luas.
4. Mengabaikan kepentingan umum, di mana aset dijual hanya menguntungkan kelompok tertentu, tanpa appraisal profesional atau bahkan di bawah harga pasar.
5. Melanggar kepastian hukum, karena tidak ada regulasi yang jelas dan komprehensif yang mengatur penjualan aset BUMD tersebut.

Menurut Hendri, jika dugaan ini terbukti, tindakan Pemprov bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian negara. “DPRD harus segera bersikap, membentuk pengawasan yang tegas, dan memastikan seluruh proses penjualan aset BUMD berjalan sesuai hukum agar kerugian daerah tidak semakin melebar,” tegasnya.

Selain itu, Hendri mengingatkan bahwa kasus ini memiliki implikasi lebih luas, terutama terkait kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Lampung. Menurutnya, praktik penutupan informasi dan dugaan penjualan aset tanpa prosedur yang jelas dapat merusak citra Pemprov dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan aset publik.

Kasus penjualan aset BUMD Wahana Raharja ini kini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, aktivis anti-korupsi, dan masyarakat luas. Mereka menuntut keterbukaan penuh, audit independen, serta pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti melanggar. DPRD Lampung dituntut untuk memainkan peran kontrolnya dengan tegas agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum tetap dijaga.***

banner 336x280