MENTARI NEWS– Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang menjerat tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kini menjadi sorotan publik luas. Penahanan direksi perusahaan daerah di sektor migas ini memunculkan dugaan bahwa kasus tersebut dijadikan “kelinci percobaan” dalam penerapan hukum pengelolaan dana PI 10% yang hingga kini belum memiliki payung regulasi yang jelas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, menegaskan bahwa kasus PT LEB akan dijadikan role model atau percontohan untuk pengelolaan dana PI 10% agar ke depannya bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan ini disampaikan saat malam penahanan tiga direksi perseroda tersebut, namun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Politikus senior, Ferdi Gunsan, yang pernah berkarir di PDI Perjuangan, menyoroti pernyataan role model tersebut. Menurutnya, konsep role model yang disampaikan Kejati justru tampak sebagai upaya mencari kesalahan tanpa transparansi yang jelas. “Sampai hari ini, Kejati hanya menyebut kerugian negara sekitar 200 miliar rupiah, tapi tidak menjelaskan regulasi apa yang dilanggar. Seharusnya, sebelum menjerat direksi, ada dasar hukum yang jelas dan prosedur yang transparan,” kata Ferdi.
Kekosongan regulasi inilah yang menimbulkan skeptisme publik. Hingga saat ini belum ada panduan prosedural atau kebijakan konkret mengenai pengelolaan dana PI 10% oleh perusahaan daerah atau perseroan daerah seperti PT LJU maupun PT LEB. PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hanya mengatur penawaran PI 10% oleh kontraktor kepada BUMD, serta pernyataan kesanggupan minat oleh BUMD. Sementara itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 hanya mengatur mekanisme penawaran PI 10%, tanpa menyinggung tata kelola dana yang diterima BUMD.
Di tingkat daerah, baik Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah Lampung tidak memuat ketentuan tentang pengelolaan aliran dana PI 10%. Artinya, hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas yang bisa dijadikan rujukan dalam menjerat direksi PT LEB. Kondisi ini memicu pertanyaan kritis dari publik, akademisi, dan praktisi hukum: apakah wajar jika direksi PT LEB menjadi tersangka dan diproses hukum tanpa payung regulasi yang tegas?
Beberapa pengamat hukum menilai bahwa jika kasus ini dijadikan dasar untuk merumuskan regulasi baru, maka tindakan Kejati Lampung bisa dikategorikan sebagai eksperimen hukum. “Kita menghadapi situasi di mana manusia dijadikan bahan percobaan untuk menguji aturan yang belum ada. Ini bisa melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar seorang akademisi hukum dari Universitas Lampung.
Selain itu, beberapa kalangan menilai pendekatan Kejati Lampung terlalu tergesa-gesa dan berisiko menimbulkan preseden buruk. Tidak adanya transparansi mengenai mekanisme pengelolaan dana, aliran keuangan, dan bukti konkret penyalahgunaan dana PI 10% menimbulkan keraguan apakah penetapan tersangka benar-benar berdasarkan fakta hukum atau sekadar upaya eksperimental.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi direksi perusahaan daerah yang secara formal mengikuti prosedur yang ada, meskipun regulasi terkait PI 10% belum jelas. Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT LEB mengenai kronologi pengelolaan dana dan langkah internal yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Publik Lampung kini menunggu kepastian hukum dan transparansi dari Kejati Lampung. Mereka menuntut agar kasus ini dijelaskan secara rinci, mulai dari dasar hukum, aliran dana PI 10%, hingga prosedur penyelidikan yang dilakukan. Tanpa transparansi, dugaan “kelinci percobaan” hukum ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan sistem tata kelola BUMD di Lampung.
Jika kasus PT LEB benar-benar dijadikan model eksperimen hukum, batasan masalahnya kini jelas: apakah pantas direksi PT LEB menjadi tersangka dan terpidana dalam sebuah sistem hukum yang belum memiliki kepastian regulasi? Pertanyaan ini kini menjadi sorotan utama berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas yang ingin keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan eksperimen hukum.***













