MENTARI NEWS– Polemik penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung terus menyeruak ke permukaan. Laporan publik yang diajukan oleh penggiat sosial Abdullah Sani ke Polda Lampung pada September 2025 lalu menjadi pintu pembuka bagi terbongkarnya berbagai kejanggalan administratif yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota, serta sejumlah pejabat legislatif daerah.
Kasus ini bermula dari pernyataan para anggota DPRD Provinsi Lampung beberapa waktu lalu yang sempat menyoroti kejanggalan pendirian SMA Siger setelah penerimaan murid baru pada 9–10 Juli 2025. Mereka menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh Pemkot Bandar Lampung dalam pengelolaan aset negara yang dialihfungsikan tanpa kejelasan izin dan administrasi.
Abdullah Sani bukan satu-satunya pihak yang mempersoalkan hal ini. Penggiat publik lainnya, Andika Wibawa dari LE News.id, bahkan sudah lebih dulu menyoroti dugaan pelanggaran perlindungan anak dalam kasus ini. Ia menyebut, penyelenggaraan sekolah tanpa izin berpotensi merugikan siswa, terutama jika pada akhirnya ijazah mereka tidak bisa diterbitkan secara sah.
“Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka,” tegas Andika pada 11 Juli 2025.
Dugaan penyimpangan ini juga memicu reaksi dari sejumlah politisi di tingkat provinsi. Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, menilai bahwa kebijakan Pemkot Bandar Lampung cenderung tidak adil dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menuding adanya upaya untuk mengatasnamakan masyarakat pra-sejahtera demi kepentingan politik tertentu, sementara di sisi lain, banyak sekolah swasta di Bandar Lampung justru kesulitan bertahan karena kekurangan murid dan dukungan dana.
“Kalau memang benar-benar untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak anggarannya digunakan untuk membantu sekolah swasta yang sudah ada? Banyak sekolah swasta yang muridnya sedikit dan gurunya kekurangan jam mengajar. Kebijakan pendidikan harus adil dan berpihak pada semua,” kata Ade Utami dalam wawancara dengan Axelerasi.id pada 14 Juli 2025.
Pernyataan itu sejalan dengan fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa SMA Siger tetap beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Padahal, menurut regulasi, sekolah baru harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi serta memiliki aset tetap atas nama yayasan, bukan milik pribadi maupun pemerintah daerah.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Berdasarkan penelusuran media, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, justru memanfaatkan aset negara berupa terminal Panjang untuk dijadikan gedung SMA Siger. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aset negara tersebut nantinya akan berpindah kepemilikan menjadi milik pribadi Dr. Khaidarmansyah, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda?
Pegawai bidang pelayanan SMA Disdikbud Bandar Lampung, Danny Waluyo Jati, bahkan sempat mengungkap kepada media bahwa izin operasional pendidikan baru bisa diterbitkan jika sekolah telah mengantongi izin dari Kadis Dikbud Provinsi dan DPSTMP Provinsi Lampung. Namun hingga September 2025, dokumen tersebut belum juga dikantongi oleh pihak SMA Siger.
“Sekolah swasta saja wajib mengurus izin sebelum menerima murid. Kalau belum ada izin tapi sudah buka pendaftaran, itu pelanggaran administratif serius,” jelas Waluyo Jati.
Sementara itu, Thomas Americo dari Disdikbud Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima berkas permohonan izin dari SMA Siger. Ia menyebut, jika memang benar gedung sekolah tersebut berdiri di atas tanah milik negara tanpa dasar hukum yang sah, maka Pemkot Bandar Lampung bisa terjerat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan aset publik.
Kisruh ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung. Padahal, DPRD Provinsi dan Disdikbud Lampung sudah sejak awal memperingatkan agar Pemkot dan DPRD Kota tidak gegabah mengambil kebijakan terkait pendirian sekolah baru tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku.
Kini, laporan Abdullah Sani di Polda Lampung diharapkan menjadi langkah hukum yang dapat mengungkap secara jelas siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal SMA Siger ini. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar tidak ada lagi kasus serupa yang mengorbankan hak pendidikan anak-anak di masa depan.***


















