MENTARI NEWS– Publik Lampung kembali dihebohkan oleh kontroversi seputar SMA Swasta Siger yang kini dikenal dengan istilah “The Killer Policy”. Sekolah swasta yang dibangun di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana ini dinilai menabrak aturan, menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah provinsi, dan memunculkan krisis etika dalam penyelenggaraan pendidikan di Bandar Lampung.
SMA Siger berdiri tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi, padahal Perda Nomor 9 Tahun 2016 secara jelas menegaskan bahwa pengelolaan dan penerbitan izin sekolah menengah sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kota atau kabupaten. Ironisnya, publik melihat adanya praktik pengambilalihan wewenang secara ilegal oleh DPRD Kota Bandar Lampung yang terkesan mendukung penyelenggaraan sekolah ini.
Krisis Pengawasan dan Transparansi
Video unggahan beberapa kader politik, termasuk M. Nikki Saputra (Nasdem) dan konten TikTok dari PKS, menyoroti bahwa perencanaan dan pelaksanaan SMA Siger berlangsung tanpa keterlibatan pemerintah provinsi. Meski ada Dewan Pendidikan Lampung sebagai lembaga independen, mereka tidak memiliki otoritas resmi untuk mengeluarkan izin.
Kehadiran eksekutif dan legislatif provinsi Lampung pun terkesan pasif. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan dari PDI Perjuangan, tidak menanggapi permohonan klarifikasi terkait skandal ini. Bahkan beberapa hari menjelang pendaftaran murid baru, puluhan kepala sekolah swasta lain telah mengadukan mal administrasi dan pelanggaran prosedur oleh SMA Siger, namun rapat dengar pendapat yang digelar terkesan sia-sia dan hanya menghabiskan anggaran negara.
Praktik Ilegal dan Jual Beli Modul
Hingga kini, SMA Siger tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar meski ilegal. Praktik jual beli modul kepada peserta didik berlangsung tanpa pengawasan, padahal seharusnya hal ini dilarang. Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, enggan memberikan klarifikasi publik. Begitu pula Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas, yang memilih diam, menimbulkan kecurigaan publik terkait dukungan politik terhadap penyelenggaraan sekolah ilegal ini.
Selain itu, SMA Siger menerima jatah dana MBG tanpa prosedur resmi melalui Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memperkuat indikasi pelanggaran administratif yang serius.
Ketua Yayasan dan Aliran Dana Pemerintah
Publik mempertanyakan identitas resmi pengurus SMA Siger. Beberapa pihak menyebut ketuanya adalah Khaidirsyah, menurut informasi wakil kepala sekolah, sementara sebagian wali murid mengklaim ketuanya merupakan eks Kadis Pendidikan Kota Metro. Fakta yang jelas adalah SMA Siger didirikan menggunakan dana dan aset milik pemerintah kota Bandar Lampung, dengan dukungan politik dari DPRD Kota. Namun, pemerintah provinsi Lampung tetap diam, meski seharusnya bertindak berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016.
Langkah Hukum dan Respons Penegak Hukum
Beberapa laporan telah diajukan ke Polda Lampung terkait operasional sekolah ilegal ini. Ironisnya, laporan tersebut diubah menjadi dumas (pengaduan masyarakat) dengan alasan lex spesialis. Hingga seminggu berlalu, pelapor belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian, menimbulkan pertanyaan publik: apakah penegakan hukum di Lampung mampu menindak pelanggaran sekolah ilegal yang melibatkan pejabat tinggi?
Pendidikan dan Etika Pemerintahan
Kasus SMA Siger menjadi simbol krisis etika dan tata kelola pendidikan di Lampung. Publik menuntut adanya audit menyeluruh, pengawasan ketat, dan transparansi dari pemerintah provinsi maupun aparat penegak hukum. Sekolah ilegal ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga persoalan moral, di mana kepentingan politik dan ekonomi dapat menabrak aturan dan merugikan masyarakat.***



















