SPMB SMA Swasta Siger, Kebijakan Liar Pemerintahan Eva Dwiana yang Bikin Geger Dunia Pendidikan Bandar Lampung

banner 468x60

MENTARI NEWS– Dunia pendidikan di Kota Tapis Berseri kembali diguncang isu panas yang menyeret nama besar Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. Kali ini, sorotan publik tertuju pada polemik keberadaan SMA Swasta Siger, lembaga pendidikan yang diduga berdiri tanpa legalitas dan nekat membuka pendaftaran siswa baru meski izin operasionalnya belum jelas.

Kasus ini mencuat setelah redaksi memperoleh bukti kuat berupa akta notaris yayasan yang menaungi SMA Swasta Siger. Berdasarkan data yang diakses melalui sistem resmi Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 29 Oktober 2025, tercatat bahwa akta pendirian Yayasan Siger Prakarsa Bunda baru dibuat pada tanggal 31 Juli 2025, dengan nomor akta 14. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab pendaftaran siswa baru SMA Siger telah dibuka lebih dulu pada 9–10 Juli 2025, atau hampir tiga minggu sebelum yayasan tersebut resmi terbentuk secara hukum.

banner 336x280

Lebih mengejutkan lagi, SMA Swasta Siger disebut-sebut menumpang di aset negara, tepatnya di dua sekolah negeri milik pemerintah daerah, yakni SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut jelas melanggar prinsip tata kelola aset daerah serta aturan yang mengatur penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan swasta.

Ketua yayasan sekolah ini diketahui merupakan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemkot Bandar Lampung, sementara posisi Ketua Pembina dipegang oleh saudara kembar tokoh yang dijuluki “The Killer Policy” – julukan yang sering disematkan kepada figur berpengaruh di lingkaran pemerintahan Eva Dwiana. Kombinasi ini semakin menambah aroma kuat adanya kepentingan politik dan kekuasaan di balik berdirinya lembaga pendidikan tersebut.

Kritik tajam pun bermunculan dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis pendidikan, pemerhati kebijakan publik, hingga masyarakat umum. Mereka menilai langkah Pemkot Bandar Lampung yang terkesan membiarkan hal ini sebagai bentuk kelalaian serius terhadap aturan hukum yang seharusnya menjadi landasan utama setiap kebijakan publik, terutama di sektor pendidikan.

Pemerhati pendidikan Lampung, Andi Prakoso, menyebut kasus SMA Swasta Siger sebagai gambaran nyata lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pendirian lembaga pendidikan. “Kalau sekolah sudah beroperasi tanpa izin, apalagi di atas aset negara, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah seharusnya tegas, bukan malah diam,” ujarnya.

Lebih jauh, publik menilai bahwa kebijakan seperti ini mencoreng wajah pendidikan di Lampung, yang seharusnya menjadi ruang suci untuk mencerdaskan generasi bangsa, bukan lahan eksperimen kebijakan yang melanggar aturan. Penggunaan APBD Kota Bandar Lampung untuk lembaga yang belum sah secara hukum juga menjadi sorotan tajam, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi anggaran.

Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana posisi Wali Kota Eva Dwiana dalam pengawasan dan pengambilan keputusan terkait kebijakan pendidikan di wilayahnya? Sebab, jika memang benar Pemkot Bandar Lampung terlibat langsung dalam mendukung pendirian sekolah tanpa izin ini, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Masyarakat juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang dengan tegas mengatur syarat pendirian lembaga pendidikan. Dalam undang-undang tersebut, setiap satuan pendidikan wajib memiliki izin operasional, struktur kurikulum, tenaga pendidik, dan sarana prasarana yang sesuai standar nasional. Tanpa hal tersebut, kegiatan pendidikan tidak memiliki legitimasi dan bisa dinyatakan ilegal.

Di tengah polemik ini, masyarakat menuntut transparansi penuh dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan setempat. Mereka berharap ada klarifikasi resmi mengenai dasar hukum pendirian SMA Swasta Siger, sumber pendanaan, serta keabsahan penggunaan fasilitas sekolah negeri sebagai lokasi kegiatan belajar mengajar.

Skandal ini menjadi pelajaran pahit bahwa kebijakan publik yang tidak berpijak pada aturan hukum hanya akan menimbulkan kerusakan sistem dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Apalagi, jika hal ini menyangkut masa depan generasi muda dan dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk mendukung kepentingan kelompok tertentu.

Kasus SMA Swasta Siger kini menjadi simbol kegelisahan masyarakat Bandar Lampung terhadap arah kebijakan pemerintahan Eva Dwiana. Banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum turun tangan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah benar ada unsur penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, atau bahkan korupsi yang terselubung di balik kebijakan ini.

Polemik ini belum berakhir. Yang pasti, publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Pendidikan, dan lembaga hukum untuk menindaklanjuti skandal ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia.***

banner 336x280