MENTARI NEWS- Unit Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung resmi menerima surat perintah penyidikan (sprindik) terkait laporan dugaan pelanggaran di SMA Siger Bandar Lampung. Kasus yang kini menjadi perhatian publik ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial A pada awal November 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran berat yang berpotensi dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Di tengah meningkatnya sorotan, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, hingga kini belum memberikan klarifikasi. Eks Plt Sekda sekaligus mantan Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung tersebut disebut belum menjawab permohonan akselerasi klarifikasi sejak Sabtu, 29 November hingga Minggu, 30 November 2025. Bahkan, upaya klarifikasi langsung yang dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 juga menemui jalan buntu. Kantor sekretariat yayasan yang disebutkan dalam akta notaris tidak memiliki titik alamat jelas.
Situasi semakin janggal ketika warga sekitar Gang Waru 1, tempat yayasan itu diduga berdomisili, mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Begitu pula pihak Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, termasuk Ketua RT 10 hingga RT 13 di kawasan tersebut. Tak ada satu pun yang mengetahui lokasi yayasan yang kini tengah menjadi sorotan lantaran mengelola sekolah yang diduga tidak berizin.
Namun, menariknya dalam catatan absensi Kelurahan Kalibalau Kencana justru terdapat permohonan domisili atas nama Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Dokumen itu tercatat atas nama Eka Afriana, yang diketahui sebagai pendiri dan pemilik yayasan, sekaligus menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung serta Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung. Fakta ini makin memicu pertanyaan publik soal tata kelola, legalitas, dan pengawasan di balik kegiatan pendidikan yang dijalankan SMA Siger.
Upaya pemanggilan dan klarifikasi dianggap penting mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut pengelolaan yayasan, tetapi juga posisi seorang Kepala SMP Negeri yang merangkap sebagai Plh Kepala SMA Siger. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus membuka ruang pelanggaran aturan. Belum lagi adanya guru-guru honorer yang seolah terjebak dalam situasi sulit, bekerja di sekolah yang kini diduga beroperasi secara ilegal tanpa payung hukum pendidikan yang sah.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Apakah mereka telah menyiapkan strategi hukum untuk melindungi para tenaga pendidik dan staf yang hanya menjalankan tugas? Ataukah mereka akan memberikan klarifikasi terbuka terkait legalitas sekolah dan posisi para pejabat yang terlibat di dalam struktur pengelolaan?
Dengan sprindik yang telah terbit dan penyidikan yang mulai berjalan, kasus SMA Siger dipastikan memasuki babak baru. Semua mata kini tertuju pada perkembangan penyelidikan dan langkah-langkah yang akan diambil Polda Lampung, sembari menunggu penjelasan yang masih belum kunjung datang dari pihak yayasan dan Dr. Khaidarmansyah.
Publik bertanya-tanya: apakah ini awal terbongkarnya masalah lebih besar di balik pengelolaan pendidikan swasta ilegal di Bandar Lampung? Atau justru menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan agar tidak ada lagi sekolah “siluman” yang beroperasi tanpa pengawasan?
Jawabannya kini berada di tangan aparat dan keberanian pihak yayasan untuk muncul ke publik.***



















