MENTARI NEWS — Polemik mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu kembali mencuat. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi nyata di lapangan. Sejumlah pihak menilai kebijakan tata ruang ini perlu segera direvisi tanpa harus menunggu masa evaluasi lima tahun.
Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Fraksi Partai NasDem, Leswanda Putera, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD setempat. Dalam pernyataannya, Rabu (29/10/2025), Leswanda menegaskan bahwa RTRW yang berlaku saat ini sudah kehilangan konteksnya dengan perkembangan daerah. “RTRW ini perlu segera direvisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan. Kalau dibiarkan, justru akan merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya tegas.
Menurut Leswanda, banyak kawasan yang tertuang dalam RTRW Kabupaten Pringsewu saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kenyataan di lapangan. Ia mencontohkan, Pringsewu sebagai daerah dengan aktivitas ekonomi tinggi justru tidak memiliki zona perdagangan dan jasa dalam peta tata ruangnya. “Pringsewu dikenal sebagai daerah bisnis dan jasa, tetapi di dalam RTRW tidak ada zona perdagangan dan jasa. Begitu juga dengan zona pendidikan—padahal Pringsewu adalah daerah pelajar—dan kawasan industri, semuanya tidak tercantum,” ungkapnya.
Ia menilai ketiadaan zona-zona strategis tersebut berdampak langsung terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, ketika kawasan industri tidak tercantum dalam RTRW, maka secara otomatis Pringsewu seolah menutup pintu bagi para investor atau pelaku industri. “Kalau tidak ada kawasan industri, bagaimana investor mau masuk? Padahal industri bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menggerakkan roda ekonomi,” tegas Leswanda.
Lebih jauh, Leswanda menjelaskan bahwa ketiadaan zona perdagangan dan jasa dalam RTRW menyebabkan banyak pengusaha kesulitan dalam mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Karena wilayah usaha mereka tidak tercantum dalam RTRW, permohonan izin otomatis tertolak secara sistem. “Banyak pengusaha akhirnya tidak punya izin, bukan karena mereka tidak mau taat hukum, tapi karena sistem tidak bisa memprosesnya. Ini ironis, karena rakyat butuh makan, butuh pekerjaan,” jelasnya.
Politisi NasDem itu menambahkan, revisi RTRW tidak perlu menunggu hingga lima tahun sekali. “Aturannya memang lima tahun, tapi kalau sudah tidak sesuai, revisi bisa dilakukan lebih cepat. RTRW ini kan harus dinamis mengikuti perkembangan daerah,” katanya.
Leswanda juga menyinggung kunjungan Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke lokasi calon Sekolah Garuda di Pringsewu beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal itu bisa menjadi momentum untuk meninjau kembali tata ruang wilayah. “Kunjungan itu bisa jadi dasar untuk memperbaiki RTRW, terutama agar ada kepastian hukum bagi masyarakat dan investor yang ingin menanamkan modal di Pringsewu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW telah dikonsultasikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Hasil konsultasi dari salah satu direktur di Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa revisi belum bisa dilakukan karena masalah yang muncul masih bersifat minor atau belum mendesak,” jelasnya.
Anjarwati menambahkan, Perda RTRW yang baru berusia dua tahun tersebut masih dalam tahap awal penerapan. “Sesuai aturan, peninjauan RTRW dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun, revisi bisa dilakukan lebih cepat jika ada perubahan signifikan atau kebutuhan strategis nasional,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses revisi RTRW membutuhkan kajian mendalam dan konsultasi publik untuk menampung masukan masyarakat. “Diperlukan kajian Ketentuan Umum Zonasi (KUZ) agar hasilnya bisa diterima semua pihak dan benar-benar sesuai kebutuhan wilayah,” pungkasnya.***



















