Sudiyono Soroti Pringsewu Tak Dapat JUT 2026, Minta Dinas Pertanian Lebih Aktif

banner 468x60

MENTARI NEWS- Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu memperjuangkan alokasi 100 unit Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Optimasi Lahan Pertanian Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Permintaan itu didorong oleh kebutuhan petani terhadap akses jalan yang memadai, terutama untuk mengangkut hasil panen dari area persawahan menuju jalan utama. Di sejumlah wilayah, petani masih harus mengandalkan jasa ojek roda dua karena kondisi jalan usaha tani berupa tanah dan berlumpur.

banner 336x280

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi II DPRD Pringsewu diterima oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Jalan Usaha Tani, Fauzan, bersama jajaran.

Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Hj. Mastuah, A.Md.Kep., memimpin langsung kunjungan tersebut. Turut hadir Wakil Ketua Komisi Anton Subagyo, S.H., Sekretaris Komisi Meifi Anindya Larasati, S.Pd., serta anggota komisi lainnya, yakni Ririn Puspitasari, S.Kom., Asa Attorida El Hakim, S.E., M.M., Leswanda Putra, Sudiyono, M.Pd., dan Ediyanto.

Petani Masih Kesulitan Mengangkut Hasil Panen

Dalam pertemuan tersebut, Mastuah memaparkan potensi sektor pertanian Kabupaten Pringsewu yang tersebar di sembilan kecamatan. Namun, potensi tersebut masih dihadapkan pada sejumlah persoalan infrastruktur, salah satunya keterbatasan akses jalan menuju lahan pertanian.

Ia mencontohkan kondisi yang dialami petani di Kecamatan Pardasuka. Sebagian petani masih harus menggunakan jasa ojek roda dua untuk mengangkut hasil panen karena jalan menuju area persawahan berupa tanah dan berlumpur.

Kondisi tersebut membuat aktivitas pengangkutan hasil pertanian menjadi lebih sulit, terutama ketika hujan turun dan jalan semakin sulit dilalui.

Karena itu, pembangunan JUT dinilai penting untuk memperlancar mobilitas petani, mempermudah pengangkutan hasil panen, serta mendukung kegiatan produksi pertanian.

DPRD Minta Pringsewu Mendapat 100 Unit JUT

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Anton Subagyo, secara khusus meminta Kementerian Pertanian agar Kabupaten Pringsewu memperoleh alokasi 100 unit program JUT pada 2027.

Ia menyampaikan bahwa pada 2026 Kabupaten Pringsewu tidak mendapatkan alokasi program tersebut. Sementara pada tahun-tahun ketika program diperoleh, pelaksanaannya disebut kerap berlangsung menjelang akhir tahun.

“Kami selaku anggota DPRD selalu konsen dalam membangun pertanian dengan terus mengusulkan program ke Kementerian Pertanian,” ungkap Anton.

Menurutnya, dukungan pembangunan jalan usaha tani sangat dibutuhkan untuk membantu petani mengatasi persoalan akses menuju lahan dan memperlancar distribusi hasil pertanian.

Kementan Jelaskan Kuota dan Persyaratan Program 2027

Dalam pertemuan tersebut, PPTK Program JUT Kementerian Pertanian, Fauzan, menjelaskan bahwa pada 2027 terdapat alokasi 1.000 unit jalan usaha tani yang diperuntukkan bagi lahan sawah yang dilindungi sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan.

Namun, pengusulan program harus dilengkapi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Di antaranya titik koordinat lokasi, dokumen hibah jalan, serta data kelompok tani yang mengajukan usulan.

Fauzan juga menjelaskan bahwa pekerjaan JUT dalam program tersebut berupa pembangunan jalan rabat beton dengan ketebalan 15 sentimeter dan lebar minimal 1,5 meter.

Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian DPRD Kabupaten Pringsewu yang berupaya memfasilitasi kebutuhan petani melalui komunikasi langsung dengan Kementerian Pertanian.

DPRD Soroti Peran Dinas Pertanian

Anggota Komisi II DPRD Pringsewu, Sudiyono, menyayangkan Kabupaten Pringsewu tidak memperoleh program JUT pada 2026. Padahal, menurutnya, kebutuhan pembangunan akses jalan pertanian masih cukup besar.

“Jika Pringsewu diberi program tersebut, kami DPRD menjamin bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Sudiyono menyatakan DPRD akan mendorong Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu agar lebih aktif menyosialisasikan program-program Kementerian Pertanian kepada kelompok tani. Sosialisasi tersebut diharapkan dilakukan bersama DPRD sehingga informasi dan persyaratan program dapat diketahui petani sejak awal.

Ia juga menyoroti perlunya langkah jemput bola dari Dinas Pertanian untuk mengakses berbagai peluang bantuan pemerintah pusat. Menurutnya, kebutuhan pembangunan sektor pertanian harus diikuti dengan kesiapan daerah dalam mengajukan usulan dan melengkapi persyaratan.

Selain program JUT, Sudiyono menyebut terdapat peluang program lain untuk 2027, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) nonpertanian padi serta program di sektor perkebunan dan peternakan.

“Saya berharap Dinas Pertanian ke depan harus lebih aktif melakukan jemput bola untuk berbagai program pembangunan di Kementerian Pertanian,” pintanya.

Akses Jalan Jadi Penentu Kelancaran Pertanian

Perjuangan mendapatkan 100 unit JUT tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Pringsewu mendorong pembangunan infrastruktur pendukung pertanian. Jalan yang memadai dibutuhkan agar petani dapat mengangkut hasil panen dengan lebih mudah dan mengurangi hambatan distribusi.

Namun, usulan tersebut masih harus melalui proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan dari pemerintah daerah maupun kelompok tani. Karena itu, koordinasi antara DPRD, Dinas Pertanian, kelompok tani, dan Kementerian Pertanian menjadi faktor penting agar kebutuhan petani Pringsewu dapat diperjuangkan secara terencana.

Bagi petani, pembangunan jalan usaha tani bukan sekadar pembangunan fisik. Infrastruktur tersebut berkaitan langsung dengan kemudahan mengangkut hasil panen, efisiensi biaya, dan kelancaran aktivitas pertanian di lapangan.***

banner 336x280