MENTARI NEWS- Polemik seputar surat permohonan rekomendasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Swasta Siger di SMP Negeri Kota Bandar Lampung terus bergulir. Surat yang diajukan ke Disdikbud Provinsi Lampung hingga kini tidak disertai balasan resmi, memunculkan pertanyaan terkait prosedur administrasi dan kepatuhan hukum.
Kronologi Permohonan dan Kontroversinya
Yayasan Siger Prakarsa Bunda mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada 8 Agustus 2025. Permohonan itu bertujuan agar SMA Swasta Siger bisa menyelenggarakan KBM di gedung SMP Negeri Kota Bandar Lampung. Namun, hingga Kamis, 8 Januari 2026, surat tersebut belum mendapatkan balasan resmi dari Disdikbud.
Kadis Dikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sempat menegaskan pada 13 November 2025, bahwa rekomendasi hanya diberikan kepada penyelenggara yang memenuhi seluruh syarat administrasi dan standar operasional. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” jelasnya saat itu.
Berkas Administrasi yang Tidak Lengkap
Pihak yayasan hanya menunjukan beberapa dokumen, yaitu akta notaris pendirian yayasan, surat permohonan rekomendasi, dan surat permohonan pinjam pakai gedung kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Tidak ada bukti balasan resmi dari Disdikbud terkait izin menyelenggarakan KBM di SMP Negeri.
Ketidaklengkapan dokumen ini menimbulkan risiko hukum. Tanpa surat balasan dan izin resmi, penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri berpotensi melanggar prosedur administratif dan regulasi perundangan yang mengatur penggunaan aset negara.
Konsekuensi Hukum dan Risiko Administratif
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak SMP Negeri wajib menjaga serta mengelola aset negara dengan mekanisme sah. Apabila terjadi pembiaran atau penggunaan aset tanpa izin resmi, dinas dan sekolah berpotensi terseret masalah hukum.
Sementara itu, Yayasan Siger Prakarsa Bunda berisiko melanggar Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan penyelenggara pendidikan swasta memenuhi seluruh persyaratan hukum sebelum operasional. Belum adanya izin operasional yang lengkap dan sah memicu potensi sanksi administratif hingga hukum.
Dampak terhadap Sistem Pendidikan dan Pengelolaan Aset
Ketidakjelasan administrasi ini tidak hanya menimbulkan risiko hukum, tetapi juga mengganggu tata kelola pendidikan dan pemanfaatan aset negara. Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penggunaan fasilitas publik dan menurunkan standar kepatuhan badan hukum dalam sektor pendidikan.
Sumber internal yang identitasnya dirahasiakan mengatakan, “Kami hanya membawa dokumen yang ada, dan itu juga dibawa ke Polda Lampung saat dimintai klarifikasi atas laporan penggiat kebijakan publik. Tidak ada surat balasan resmi dari Disdikbud.”
Transparansi dan Kewajiban Administratif
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan setiap informasi publik, termasuk dokumen izin operasional pendidikan, harus dapat diakses oleh masyarakat dengan cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Namun, upaya verifikasi administrasi ini terhambat karena ketidakjelasan respons Disdikbud dan mekanisme janji yang diberlakukan di tingkat resepsionis.***



















