MENTARI NEWS- Suasana di Ruang Utama Sekretariat Bupati Tanggamus mendadak senyap pada Rabu siang, 10 Juni 2026. Di depan podium ruangan yang menjadi jantung pengambilan kebijakan daerah tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Jaya Mega, berdiri tegak.
Ia tidak sekadar membaca lembaran kertas di tangannya. Ia sedang menyuarakan titah tegas Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H.
Di hadapan jajaran Forkopimda, Dinas Pendidikan, hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memadati ruangan, satu kalimat menguat dan menancap dalam benak seluruh peserta:
“Tidak boleh ada satu pun anak Tanggamus yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena ketidakadilan dalam proses penerimaan murid baru.”
Hari itu, Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 resmi dibuka dan dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas.
Di atas meja Ruang Utama Sekretariat, tinta-tinta hitam digoreskan. Sebuah sumpah kolektif untuk tunduk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sumpah untuk menolak suap, menolak kursi titipan, serta menghalau gratifikasi yang kini diawasi langsung melalui berbagai instrumen pencegahan korupsi.
Namun di luar dinding gedung sekretariat yang megah itu, realitas yang berbeda masih menjadi tantangan.
Kontras Dua Dunia: Kaki Telanjang dan Surat Sakti
Beberapa puluh kilometer dari pusat pemerintahan, di pelosok Tanggamus, ada anak-anak petani yang setiap hari berjalan kaki menyusuri jalanan tanah demi mengejar pendidikan.
Bagi mereka, sekolah bukan sekadar gedung tempat belajar. Sekolah adalah satu-satunya sekoci untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan membangun masa depan yang lebih baik.
Mereka bertaruh pada keadilan sistem melalui jalur domisili, afirmasi, dan prestasi yang dijanjikan negara.
Namun setiap musim penerimaan murid baru tiba, kecemasan selalu muncul. Di balik layar, kerap beredar cerita tentang praktik-praktik yang mencoba memotong antrean keadilan.
Lewat telepon singkat, memo, atau manipulasi dokumen administrasi kependudukan, sejumlah pihak berupaya mencari jalan pintas demi memperoleh kursi sekolah yang seharusnya menjadi hak peserta didik lain.
Ketika satu kursi sekolah berpindah melalui jalur yang tidak semestinya, maka pada saat yang sama hak anak lain yang layak memperoleh kesempatan tersebut berpotensi terabaikan.
Karena itu, integritas dalam pelaksanaan SPMB bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut masa depan generasi daerah.
Menakar Taji Pakta Integritas
Suara Hendra Jaya Mega kembali bergema saat membacakan komitmen yang menjadi sikap resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus:
“Saya ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen penuh untuk melaksanakan SPMB secara profesional dan berintegritas.”
Untuk itu, ia menegaskan beberapa prinsip yang wajib dijaga:
- Tidak boleh ada praktik jual beli kursi.
- Tidak boleh ada titipan.
- Tidak boleh ada pungutan liar.
- Tidak boleh ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.
- Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan hak masyarakat.
Seluruh proses harus berjalan berdasarkan sistem, data, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip keadilan bagi seluruh calon murid.
Kehadiran berbagai unsur dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaan SPMB di Kabupaten Tanggamus.
Forkopimda, DPRD, Kodim, Polres, Kejaksaan Negeri, BPMP Lampung, Inspektorat, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, BKPSDM, PWI Tanggamus, hingga satuan pendidikan hadir sebagai bagian dari pengawasan dan penguatan integritas.
“Penandatanganan Pakta Integritas ini bukanlah sekadar seremonial, tetapi merupakan pernyataan moral dan komitmen kelembagaan bahwa seluruh pihak siap menjaga integritas, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dan berkeadilan,” tegas Hendra mengutip sambutan tertulis Bupati.
Momentum Mengetuk Nurani
Pendidikan di Bumi Begawi Jejama harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai ruang yang menjunjung keadilan dan kesempatan yang setara.
Pengawasan dari berbagai unsur, termasuk media dan lembaga pengawas internal pemerintah, diharapkan menjadi benteng bagi perlindungan hak-hak peserta didik.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan mekanisme pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027, sekaligus memperkuat koordinasi agar pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagaimana pantun yang dibacakan sebagai penutup kegiatan:
Ayah pergi ke sawah,
Anak pergi sekolah bersama teman;
Sukseskan SPMB di sekolah,
Wujudkan sistem pendidikan bersih dan transparan.
Kini, komitmen telah diikrarkan. Pakta integritas telah ditandatangani.
Masyarakat Tanggamus menaruh harapan besar agar seluruh pihak benar-benar menjaga amanah tersebut, sehingga setiap anak memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa diskriminasi, tanpa titipan, dan tanpa praktik yang mencederai keadilan.
Karena pada akhirnya, kualitas sebuah sistem pendidikan tidak hanya diukur dari gedung sekolah yang berdiri megah, tetapi juga dari keberanian semua pihak menjaga kejujuran dalam setiap prosesnya.***



















