Tanah, Negara dan Korporasi: Rocky Gerung Bedah Konflik Agraria di Hadapan 500 Taruna STPN

banner 468x60

MENTARI NEWS- Tanah ternyata bukan cuma soal sertifikat, kepemilikan, atau harga jual. Di balik sebidang tanah, ada sejarah, kepentingan sosial, hingga nilai ekonomi yang sering kali menjadi sumber perbedaan cara pandang.

Hal itu menjadi pembahasan akademisi dan filsuf Rocky Gerung saat mengisi kuliah umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 4 September 2026.

banner 336x280

Di hadapan sekitar 500 taruna dan taruni yang juga merupakan calon wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung mengajak generasi calon insan pertanahan untuk memahami tanah secara lebih mendalam.

Menurutnya, tanah tidak bisa hanya dilihat sebagai objek yang dapat dimiliki seseorang, perusahaan, atau bahkan negara.

Rocky Gerung Ungkap 3 Konsep Pemaknaan Tanah

Dalam pemaparannya, Rocky Gerung menjelaskan bahwa ada tiga konsep besar dalam memahami tanah.

Pertama, tanah memiliki konsep turun-temurun yang erat kaitannya dengan sejarah, leluhur, dan masyarakat adat.

Kedua, tanah memiliki fungsi sosial yang menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam mengatur pemanfaatannya.

Ketiga, tanah juga memiliki nilai ekonomi sehingga dipandang sebagai komoditas yang dapat memberikan keuntungan.

“Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, konsep kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi yang memiliki nilai ekonomis,” ujar Rocky Gerung.

Tiga cara pandang tersebut membuat tanah memiliki makna berbeda bagi setiap pihak.

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar lahan. Tanah bisa memiliki hubungan dengan kehidupan, sejarah, dan warisan leluhur.

Sementara bagi negara, tanah berkaitan dengan fungsi sosial, regulasi, dan kepentingan masyarakat luas.

Sedangkan bagi korporasi, tanah dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan memiliki nilai bisnis.

Konflik Agraria Bukan Sekadar Rebutan Tanah?

Rocky Gerung juga menyoroti persoalan konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Menurutnya, konflik agraria tidak hanya bisa dilihat sebagai persoalan perebutan sebidang tanah.

Lebih dari itu, konflik sering muncul karena adanya perbedaan cara memaknai tanah.

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Pandangan tersebut menjadi pesan penting bagi para taruna dan taruni STPN yang nantinya akan berkecimpung di dunia pertanahan.

Mereka dituntut tidak hanya memahami aturan dan administrasi pertanahan, tetapi juga mampu melihat persoalan tanah dari berbagai perspektif.

Mulai dari kepentingan masyarakat, negara, adat, hingga dunia usaha.

“Kita Tidak Pernah Memiliki Tanah”

Salah satu pernyataan Rocky Gerung yang cukup menarik perhatian dalam kuliah umum tersebut adalah pandangannya mengenai hubungan manusia dengan tanah.

Ia mengingatkan bahwa usia manusia jauh lebih pendek dibandingkan keberadaan tanah.

Karena itu, konsep manusia sebagai pemilik mutlak tanah menurutnya perlu kembali dipikirkan secara filosofis.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun,” ungkapnya.

Menurut Rocky, tanah telah ada jauh sebelum manusia dan bahkan sebelum sebuah negara terbentuk.

Pemikiran tersebut mengajak peserta kuliah umum untuk melihat tanah bukan hanya sebagai benda atau aset, tetapi sebagai bagian penting dari kehidupan manusia.

Nusron Wahid: Tanah Lebih Tua dari Rakyat dan Negara

Pandangan Rocky Gerung tersebut mendapat respons dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Menurut Nusron, pemikiran mengenai usia tanah yang jauh lebih panjang dibandingkan manusia dan negara menjadi pembelajaran penting, terutama bagi para pengambil kebijakan di bidang pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.

Bagi Nusron, filosofi tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ujungnya Harus Keadilan dan Kesejahteraan

Nusron menegaskan bahwa kebijakan pertanahan pada akhirnya harus bermuara pada dua hal utama, yakni keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Pada tahun 2026, UUPA telah memasuki usia 66 tahun.

Namun, Nusron mengajak seluruh pihak untuk kembali mempertanyakan apakah aturan tersebut masih mampu menjawab tantangan pertanahan di Indonesia saat ini.

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.

Menurutnya, tantangan terbesar ke depan adalah memastikan kebijakan pertanahan tidak hanya berhenti pada urusan administrasi dan regulasi.

Kebijakan tanah harus mampu menjawab persoalan nyata masyarakat sekaligus menciptakan keadilan.

Taruna STPN Diajak Punya Cara Pandang Lebih Luas

Kuliah umum tersebut menjadi ruang diskusi penting bagi para calon insan pertanahan Indonesia.

Di tengah semakin kompleksnya persoalan agraria, pemahaman tentang tanah memang tidak cukup hanya dilihat dari sisi sertifikat dan batas wilayah.

Ada sejarah, hak masyarakat, fungsi sosial, kepentingan negara, hingga nilai ekonomi yang semuanya bertemu dalam satu ruang bernama tanah.

Pesan Rocky Gerung pun cukup jelas: sebelum mengelola tanah, calon insan pertanahan perlu memahami terlebih dahulu apa makna tanah bagi setiap pihak.

Sementara pesan Nusron Wahid juga tidak kalah tegas. Sebaik apa pun kebijakan pertanahan dibuat, ujungnya tetap harus memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.***

banner 336x280