MENTARI NEWS— Beredar isu yang menyebutkan bahwa tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB akan menolak menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 11 November 2025. Rumor ini memicu perhatian publik, terutama terkait transparansi proses hukum dan hak-hak tersangka.
Menurut kabar yang beredar, ketiga tersangka—terdiri dari satu komisaris dan dua direksi PT LEB—diyakini akan menolak hadir andai Kejati Lampung tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait dasar hukum tuduhan dan pelanggaran yang mereka lakukan. Isu ini pun sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai forum diskusi hukum.
Menanggapi kabar tersebut, pengacara ketiga tersangka, Deddy Sitepu, memastikan bahwa rumor tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa ketiga kliennya akan hadir di Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Enggak kok, mereka kooperatif terkait panggilan besok. Jadi mereka bertiga dipastikan hadir,” tegas Deddy Sitepu saat dikonfirmasi. Ia menambahkan, ketiga tersangka memahami hak-hak mereka sebagai tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai tuduhan dan dasar hukum yang menjerat mereka.
Meski demikian, pengacara menegaskan bahwa tersangka memang memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan memahami detail sangkaan sesuai Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini penting agar tersangka dapat mempersiapkan pembelaannya secara maksimal dan efektif.
“Untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini,” jelas Deddy. Ia menambahkan bahwa bantuan hukum tidak bisa berjalan maksimal jika dasar sangkaan tidak jelas dan tidak disampaikan secara rinci oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, Kejati Lampung belum memberikan konfirmasi resmi terkait isu penolakan BAP ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa prosedur pemeriksaan akan berjalan sesuai aturan hukum, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka. Proses ini menjadi sorotan publik karena kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB termasuk kasus strategis yang menyita perhatian masyarakat Lampung.
Kasus ini mencuat ke publik setelah dugaan penyalahgunaan dana PI 10% yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat oleh PT LEB terbongkar. Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut dan menjadi langkah awal bagi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Publik dan pihak terkait kini menunggu jalannya pemeriksaan dengan harapan proses hukum berjalan objektif, serta hasil pemeriksaan bisa memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.***



















