Wali Kota Bandar Lampung dan Fenomena Individualisme Anarkis

banner 468x60

MENTARI NEWS– Wali Kota Eva Dwiana menjadi sorotan publik terkait sikap individualisme anarkis dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama soal SMA swasta Siger yang beroperasi tanpa izin resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung dan DPMPTSP sejak pertengahan 2025. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan pada regulasi pendidikan nasional dan dampaknya terhadap masyarakat.

Fenomena individualisme anarkis merujuk pada teori sosiolog Prancis, Emile Durkheim, yang menyatakan bahwa seseorang yang menempatkan kepentingan diri sendiri di atas aturan sosial dan hukum cenderung menolak otoritas eksternal. Dalam kasus Wali Kota Eva Dwiana, hal ini terlihat dari ketidaktertiban administrasi perizinan SMA Siger, yang dinilai menolak substratum kekuasaan eksternal sebagai fakta sosial.

banner 336x280

Ketua masyarakat pendidikan setempat dan sejumlah wali murid mengaku khawatir dengan status sekolah yang belum terdaftar di dapodik nasional. “Kami baru sadar risiko yang dihadapi anak-anak jika ijazah tidak diakui secara formal. Ini berdampak pada masa depan pendidikan mereka,” kata seorang wali murid yang meminta namanya dirahasiakan. Ketidakpastian ini menjadi contoh nyata teori Durkheim tentang anomie, yaitu kondisi di mana aturan sosial dan institusi kehilangan efektivitasnya, sehingga masyarakat, dalam hal ini peserta didik, kehilangan arah dan kebahagiaan tetap.

Lebih jauh, situasi ini menimbulkan konsekuensi struktural. Individualisme anarkis bukan sekadar perilaku pribadi Wali Kota, tetapi juga berdampak sistemik karena didukung oleh aparatur dan masyarakat yang belum memahami implikasi hukum dan pendidikan formal. Durkheim menekankan bahwa ketika institusi gagal mengatur perilaku individu atau individu menolak institusi, ketidakstabilan sosial dan kekecewaan publik akan meningkat.

Bagi peserta didik SMA Siger, risiko tidak diakuinya ijazah formal berarti mereka menghadapi hambatan dalam melanjutkan pendidikan tinggi atau memasuki dunia kerja. Sementara itu, bagi pemerintah kota, fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan kepatuhan terhadap UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Situasi ini memperlihatkan bagaimana individualisme anarkis dapat menimbulkan konsekuensi nyata bagi publik dan menciptakan ketidakpastian sosial.

Dalam perspektif Durkheim, keberadaan SMA Siger tanpa izin bisa menjadi laboratorium sosiologis tentang bagaimana kekuatan moral masyarakat diuji ketika hukum dan otoritas institusi diabaikan. Fenomena ini juga menimbulkan dilema etis: apakah keputusan individu yang memengaruhi institusi dan masyarakat luas harus tetap dianggap sah hanya karena posisi jabatan atau kepentingan pribadi?***

banner 336x280