MENTARI NEWS – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kini berada di tengah sorotan publik dan risiko hukum yang serius. Ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda Rp500 juta, disertai kemungkinan pemberhentian tidak hormat, mengintai jika ia tidak segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021.
Perda tersebut mengatur rencana tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung untuk periode 2021–2041. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana alih fungsi Terminal Tipe C di Kecamatan Panjang menjadi gedung SMA Swasta bernama Siger. Langkah alih fungsi ini memicu kekhawatiran karena terminal tersebut merupakan bagian dari jaringan transportasi strategis yang dirancang untuk mendukung mobilitas warga selama 20 tahun ke depan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americio, menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkot Bandar Lampung bersama yayasan penyelenggara pendidikan belum menyerahkan izin administratif terkait alih fungsi lahan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum dan administratif yang mendalam, mengingat izin resmi adalah syarat mutlak sebelum perubahan penggunaan lahan strategis dilakukan.
Eva Dwiana sendiri merupakan pejabat yang menandatangani dan mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2021. Dengan demikian, ia memiliki tanggung jawab langsung terhadap implementasi aturan tersebut. Ancaman pidana yang mengintai berasal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan sanksi tegas bagi pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Selain aspek hukum, persoalan ini juga menimbulkan dampak sosial dan politik. Rencana alih fungsi terminal menjadi lembaga pendidikan memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama dari kalangan warga yang mengandalkan keberadaan terminal sebagai sarana transportasi publik. Para pengamat hukum dan tata kota menilai bahwa revisi Perda atau pengajuan izin harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun kerugian publik.
Jika kasus ini berlanjut, Wali Kota Eva Dwiana tidak hanya menghadapi risiko pidana dan denda, tetapi juga kemungkinan pemecatan dari jabatannya. Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan pejabat publik terhadap peraturan perundang-undangan dan rencana tata ruang yang telah disahkan secara legal. Langkah-langkah preventif, termasuk konsultasi dengan DPRD dan lembaga terkait, dinilai krusial untuk menghindari implikasi hukum yang lebih serius.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat daerah tentang pentingnya kesesuaian antara kebijakan pembangunan, perizinan, dan rencana tata ruang kota yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap Perda dan Undang-Undang Penataan Ruang bukan hanya soal hukum, tetapi juga terkait kepentingan jangka panjang masyarakat dan pembangunan kota yang berkelanjutan.***



















