MENTARI NEWS- Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kembali menjadi pusat perhatian publik setelah tampil di podcast Helmy Yahya Bicara yang tayang pada Minggu, 21 September 2025. Sosok yang kini akrab disebut “The Killer Policy” ini kian menuai kontroversi, terutama terkait kebijakan pendidikan yang dinilai menabrak aturan hukum dan melangkahi kewenangan pemerintah provinsi.
Dalam perbincangan dengan Helmy Yahya, Eva menegaskan komitmennya untuk bekerja secara amanah. Ia mengaku kesempatan menjabat sebagai wali kota adalah tanggung jawab besar yang akan dijalankannya sebaik mungkin. Namun, pernyataan tersebut dinilai kontras dengan kenyataan di lapangan, khususnya terkait kebijakan pendirian SMA swasta Siger.
Sekolah ini didirikan tanpa terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak mendapat pengakuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Alhasil, lebih dari lima puluh siswa menjadi korban kebijakan kontroversial tersebut. Alih-alih menghadirkan pendidikan gratis tingkat SMA, Eva justru dianggap melangkahi kewenangan provinsi dan menciptakan masalah hukum baru.
Kebijakan ini bahkan menyeret sejumlah pihak, mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah Siger, hingga BPKAD dan Disdikbud Kota Bandar Lampung, ke potensi jerat hukum berupa penggelapan aset negara. Dugaan ini menambah daftar panjang skandal kebijakan Pemkot Bandar Lampung yang disebut-sebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ironisnya, fungsi pengawasan legislatif seolah tumpul menghadapi langkah Eva. Kader Golkar Heti Friskatati dan kader Gerindra Mayang Suri Djausal yang semestinya vokal, justru bungkam dalam menghadapi polemik pendidikan yang mencuil APBD Kota Bandar Lampung. Bahkan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung lebih memilih melempar isu skandal anggaran kepada Ketua Komisi 4, Asroni Paslah, yang juga enggan terbuka mengenai permasalahan ini.
Dari sisi hukum, kebijakan Eva Dwiana disebut telah melanggar sembilan regulasi penting, di antaranya:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Kontroversi ini menegaskan bagaimana kebijakan pendidikan di Bandar Lampung kini berada di persimpangan. Dengan berbagai dugaan pelanggaran aturan dan lemahnya pengawasan legislatif, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Apakah Eva Dwiana akan terus melenggang dengan kebijakannya, atau justru tersandung jerat hukum yang membayanginya?***














