Wali Kota Tidak Berwenang Ajukan PIP, Praktisi Pendidikan Kritik Langkah Camat Door to Door ke Sekolah

banner 468x60

MENTARI NEWS – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang kerap dijuluki The Killer Policy, secara resmi tidak memiliki wewenang untuk mengajukan Program Indonesia Pintar (PIP). Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sunardi, menegaskan bahwa hanya tiga pihak yang memiliki hak mengusulkan PIP, yaitu pihak sekolah, jaringan aspirasi anggota legislatif, dan secara pribadi melalui sistem online.

Pernyataan ini mematahkan klaim Camat Enggal M. Supriyadi yang sebelumnya mengaku melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah untuk mengumpulkan data siswa lengkap by name by address guna kepentingan PIP, tanpa ada hubungan dengan Sekolah Siger, SMA Swasta yang saat ini masih ilegal. Supriyadi menegaskan kunjungannya ke sekolah dilakukan atas inisiatif pribadi dan bukan atas perintah Wali Kota maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

banner 336x280

“Cuma untuk mencari data, mana siswa yang bisa dapat PIP dan mana yang tidak. Itu saya ke sana karena memang saya kenal dengan kepala sekolahnya, kalau tidak ya saya enggak berani juga lah. Enggak cuma Swasta, yang negeri juga saya datangi,” jelas Supriyadi, Kamis, 14 Agustus 2025.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan door to door yang dilakukan oleh camat dan lurah pada hari yang sama, Senin, 11 Agustus 2025, juga dilakukan oleh Camat Sukarame, Zolahuddin. Ia mengaku turun ke sekolah-sekolah untuk mencari data sekaligus melakukan sosialisasi terkait Sekolah Siger dan program beasiswa kuliah.

“Iya kita mencari data untuk sosialisasi sekolah Siger dan beasiswa kuliah, karena kadang diminta ke RT tapi alasannya enggak ada, jadi kita turun langsung agar tidak ada miskomunikasi,” kata Zolahuddin.

Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menilai langkah door to door ini menimbulkan kekhawatiran bagi kepala sekolah SMA/SMK swasta. Menurutnya, pengumpulan data by name by address dengan cara yang tidak transparan sangat berpotensi dimanfaatkan untuk menarik siswa dari sekolah swasta ke Sekolah Siger yang status izinnya masih belum jelas dan sumber pendanaannya belum transparan.

“Arahnya sudah mulai terlihat jelas. Dari silang pendapat dan alasan yang mengada-ngada. Kuat kemungkinan bahwa data by name by address itu untuk langkah culas mengambil siswa dan siswi dari SMA/SMK Swasta untuk Sekolah Ilegal yang izinnya belum ada dan dananya belum jelas dari mana itu,” ungkap Arief pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Sejauh ini, DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi 4 belum membahas soal aliran dana untuk Sekolah Siger. Komisi tersebut baru merencanakan pembahasan di agenda rapat mendatang.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pendidikan di Bandar Lampung, transparansi pengumpulan data siswa, serta etika aparat pemerintah yang turun langsung ke sekolah tanpa koordinasi resmi. Praktisi pendidikan dan kepala sekolah meminta agar seluruh kegiatan pengumpulan data siswa dilakukan melalui prosedur resmi agar tidak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan warga dan pengelola sekolah.***

banner 336x280