MENTARI NEWS– Pelayanan pendidikan di Provinsi Lampung kembali jadi sorotan publik. Banyak warga dari kabupaten/kota mengeluhkan harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung hanya untuk mengurus perbaikan atau penggantian ijazah SMA/SMK yang hilang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah sistem pelayanan publik di bidang pendidikan sudah cukup efisien dan berpihak pada masyarakat?
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa pengurusan ijazah tetap harus dilakukan di kantor provinsi demi keamanan hukum dan keabsahan dokumen. “Karena harus ada tanda tangan kepala dinas pada formulirnya. Kalau enggak hati-hati, bisa berurusan hukum,” ujarnya, Kamis, 6 November 2025. Ia menambahkan bahwa prosedur ini bukan karena Disdikbud tidak memiliki kantor cabang, tetapi untuk memastikan dokumen resmi tetap sah.
Meski demikian, Disdikbud Lampung memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kompleks perkantoran mereka di Bandar Lampung. Layanan ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi pendidikan. Selain itu, setiap kabupaten/kota juga memiliki Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) yang bertugas memfasilitasi pelayanan pendidikan. Namun, kenyataannya banyak warga masih harus bepergian jauh, bahkan menginap di Bandar Lampung, demi menyelesaikan urusan ijazah mereka.
Contohnya Riko, warga Kabupaten Tanggamus, yang datang ke Bandar Lampung untuk mengurus ijazah yang hilang demi melamar pekerjaan paruh waktu di Pemda. “Saya dari Tanggamus. Mau ngurus ijazah yang hilang untuk daftar kerja paruh waktu di Pemda Tanggamus. Semua kan kalau yang SMA harus ke Dinas Provinsi,” jelasnya. Selain Riko, seorang pria berusia sekitar 50 tahun juga harus menempuh perjalanan jauh untuk memperbaiki kesalahan nama pada ijazahnya.
Proses yang panjang semakin rumit ketika berkas yang dibawa masih terdapat kekurangan atau kesalahan. “Waduh, kepala sekolahnya mau jalan ke Lampung Timur lagi,” keluh salah seorang warga yang terpaksa harus kembali di lain hari. Padahal, wilayah Tanggamus masuk dalam tanggung jawab Rodi Hayani Samsun sebagai Kacabdin Wilayah II, yang berkantor di Jl. Jenderal Sudirman, Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
Thomas Americo menegaskan, meski ada Kacabdin, pengurusan ijazah tetap harus melalui kantor provinsi untuk memastikan dokumen sah dan menghindari risiko hukum. “Kita sekarang punya PTSP, pelayanannya cepat. Tapi untuk ijazah, tetap harus ke kantor provinsi karena harus ada tanda tangan kadis,” ujarnya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah pelayanan pendidikan di Lampung sudah cukup efisien dan berpihak pada warga? Dengan fakta bahwa masih banyak warga harus menginap dan menempuh perjalanan panjang, jelas masih ada ruang besar bagi perbaikan sistem pelayanan publik di bidang pendidikan.***


















