MENTARI NEWS- Kasus kejahatan narkotika di Indonesia terus menjadi sorotan publik. Setiap tahun, ribuan orang ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah semua pelaku layak dijebloskan ke penjara, atau justru perlu mendapat kesempatan rehabilitasi?
Dalam sistem hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebenarnya mengatur peluang bagi pengguna untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara. Tujuannya jelas: pengguna narkoba dianggap korban yang memerlukan pemulihan, bukan semata-mata pelaku kejahatan.
Namun, praktik di lapangan kerap menunjukkan hal berbeda. Banyak pengguna narkoba tetap dijatuhi hukuman penjara, bercampur dengan pelaku kriminal lain. Akibatnya, penjara menjadi penuh, sementara proses pemulihan perilaku dan kesehatan mental tidak berjalan optimal.
Para ahli hukum dan aktivis antinarkotika menilai, rehabilitasi adalah solusi yang lebih efektif bagi pengguna. Langkah ini tidak hanya mengurangi risiko residivisme, tetapi juga membantu memutus rantai peredaran narkoba dari sisi permintaan. Sebaliknya, bagi bandar dan pengedar, hukuman tegas melalui sistem peradilan tetap dianggap perlu untuk memberi efek jera.
Dilema ini mengharuskan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat mencari titik tengah yang adil. Rehabilitasi bisa menjadi jalan kemanusiaan, sementara penjara tetap menjadi benteng hukum bagi mereka yang merusak masa depan generasi muda melalui peredaran narkoba.
Pertanyaannya kini: apakah keberanian untuk mengubah pendekatan akan hadir, atau kita akan terus berkutat dalam lingkaran masalah yang sama?***













