Lampung Geger! BNN Lepas Pengurus HIPMI Pesta Narkoba, Kejati Blunder, Wali Kota Dorong Sekolah Ilegal

banner 468x60

MENTARI NEWS — Penegakan hukum di Lampung kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) dikritik keras karena melepaskan pengurus HIPMI yang tertangkap pesta narkoba jenis ekstasi bersama wanita penghibur. Parahnya, barang bukti berupa tujuh butir ekstasi yang tersisa dari konsumsi mereka jelas ada di lokasi. Keputusan BNN ini memicu gelombang protes dari berbagai kalangan yang menilai ada indikasi pembiaran terhadap perilaku melanggar hukum oleh kalangan elite.

Tidak hanya BNN, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga mendapat sorotan tajam setelah menetapkan tiga direksi PT LEB, perseroan daerah di bawah BUMD Provinsi Lampung, tanpa kejelasan terkait jumlah kerugian negara. Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius, termasuk:

banner 336x280

1. Mengapa Arinal Djunaidi, pemegang saham utama, masih bebas dan tidak diperiksa?
2. Mengapa Aspidsus Armen Wijaya beberapa kali salah sebut dalam konferensi pers terkait penahanan tiga direksi tersebut?
3. Mengapa aset Pj. Gubernur Lampung Samsudin tidak disita oleh Kejati?
4. Mengapa sejumlah OPD terkait belum diperiksa, padahal ada indikasi pelimpahan wewenang dari kepala daerah kepada pejabat dan eks pejabat?

Situasi ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan praktik ilegal pendidikan di Kota Bandar Lampung. SMA swasta Siger, yang dibentuk oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana—yang kini akrab dijuluki “The Killer Policy”—menjadi sorotan utama. Sekolah ini diduga meminjam aset negara tanpa payung hukum yang jelas, mengabaikan administrasi kenegaraan, dan menimbulkan risiko pidana bagi BKAD, ketua yayasan, maupun kepala sekolah sebagai pihak yang menggunakan aset negara tanpa izin.

Lebih mengkhawatirkan, SMA Siger yang belum memiliki izin operasional diduga memanfaatkan aliran dana APBD Pemkot Bandar Lampung. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum serius, mengingat ada setidaknya sembilan peraturan perundang-undangan yang kemungkinan dilanggar, antara lain:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah elite politik atau pengusaha di Lampung dapat lolos dari hukum karena kedekatan dengan kekuasaan? Apakah pengurus HIPMI bisa bebas mengonsumsi narkoba karena posisi mereka, sementara masyarakat biasa akan langsung ditindak tegas?

Selain itu, praktik SMA ilegal yang menggunakan dana APBD untuk operasional menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan pendidikan. Banyak sekolah swasta lain yang patuh pada regulasi justru tidak mendapatkan bantuan, sementara sekolah tanpa izin memperoleh akses dana publik. Fakta bahwa Wali Kota Eva Dwiana pernah menghibahkan Rp60 miliar untuk pembangunan kantor Kejati Lampung menambah spekulasi publik mengenai lemahnya pengawasan dan dugaan konflik kepentingan.

Kasus ini menjadi cermin seriusnya masalah tata kelola hukum dan pendidikan di Lampung. BNN, Kejati, dan pemerintah kota dituntut untuk menjawab pertanyaan publik: apakah hukum berlaku adil, ataukah kepentingan politik dan kekuasaan tetap menjadi panglima? Lampung kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi semua warga, tanpa pengecualian.***

banner 336x280