MENTARI NEWS– Aroma ketegangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung kian terasa setelah pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, viral di publik. Pasalnya, pernyataan resmi sang Kadis pada Kamis, 15 Oktober 2025 itu dinilai “mengusik kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang tengah disorot terkait kebijakan perizinan sekolah swasta ilegal di kota tersebut.
Dalam keterangan yang terekam jejak digital, Febriana menegaskan pentingnya kesadaran hukum dalam dunia usaha dan investasi di Bandar Lampung. “Masyarakat harus memahami betapa pentingnya legalitas usaha bagi keberlangsungan usahanya,” ujarnya dengan tegas. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan dengan tetap mempermudah proses perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekilas, pernyataan tersebut tampak normatif dan mendukung visi pemerintah daerah. Namun, jika dikaitkan dengan situasi terkini, publik menilai ucapan Febriana justru menjadi sindiran tajam bagi Wali Kota Eva Dwiana. Bagaimana tidak, Eva belakangan diketahui menjalankan kebijakan pendidikan kontroversial dengan mendirikan SMA Swasta Siger tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Ironinya, kebijakan yang diambil Eva tersebut justru berpotensi melanggar aturan yang selama ini dikampanyekan oleh perangkat pemerintahannya sendiri. Bahkan, lebih jauh lagi, Eva disebut-sebut meminjamkan aset negara berupa fasilitas di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar di sekolah swasta tersebut.
Kebijakan tersebut sontak menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama para pemerhati pendidikan dan aktivis transparansi publik. Praktisi pendidikan sekaligus akademisi, M. Arief Mulyadin, menilai pernyataan Febriana seharusnya menjadi refleksi bagi sang wali kota agar lebih konsisten terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kalimat yang disampaikan Ibu Febriana itu bukan sekadar imbauan teknis, tapi bisa dimaknai sebagai pesan moral bagi semua pihak, termasuk wali kota. Seharusnya Eva Dwiana bisa bercermin dari bawahannya. Ungkapan itu menampar wajah kebijakannya sendiri,” tegas Arief saat dimintai tanggapan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Arief juga menyoroti bahwa tindakan Wali Kota Eva berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menilai bahwa langkah meminjamkan aset negara untuk kepentingan sekolah swasta tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. “Kalau kepala daerah saja melanggar aturan perizinan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum dan investasi di daerah ini?” tambahnya.
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat menilai langkah Febriana menyuarakan pentingnya legalitas merupakan bentuk keberanian seorang pejabat daerah yang masih berpegang pada prinsip profesionalitas birokrasi. Mereka menganggap pernyataan itu sebagai “peringatan halus” agar kebijakan publik di Kota Bandar Lampung tidak lagi berjalan di luar koridor hukum.
“Pernyataan Bu Kadis itu jelas menyiratkan pesan moral bahwa semua aktivitas, baik usaha maupun pendidikan, harus berbasis legalitas. Ini menyentil bukan hanya pengusaha, tapi juga pejabat publik yang mungkin merasa di atas aturan,” ujar seorang tokoh pemuda Bandar Lampung yang enggan disebut namanya.
Di sisi lain, isu ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: apakah langkah Febriana akan berdampak pada posisinya di pemerintahan? Mengingat, sikap “berbeda pandangan” dengan wali kota kerap menjadi situasi sensitif dalam birokrasi lokal. Namun, sebagian publik menilai bahwa keberanian pejabat seperti Febriana justru perlu diapresiasi sebagai bukti integritas dan komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih.
Kisruh antara pernyataan Kadis DPMPTSP dan kebijakan Wali Kota Eva Dwiana kini menjadi sorotan utama publik Lampung. Di tengah upaya pemerintah memperkuat iklim investasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan, kasus ini seakan memperlihatkan ketimpangan antara kata dan tindakan.
Jika Pemkot Bandar Lampung benar-benar ingin membangun kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan investasi yang sehat, maka penegakan aturan, konsistensi kebijakan, serta integritas pejabat publik harus berjalan seiring, tanpa pandang bulu. Karena sejatinya, hukum dan aturan perizinan bukan sekadar formalitas—tetapi fondasi keadilan yang menjamin pemerintahan bersih dan berwibawa.***













